-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Diperiksa KPK, Wakil Ketua Komisi V Tolak Komentari Damayanti

JAKARTA, (KN.com) - Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Lasarus diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), Selasa (1/3). Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam, Lasarus justru enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menjerat koleganya di Komisi V dan PDIP, Damayanti Wisnu Putranti tersebut.

"Saya enggak mengerti, tanya penyidik saja," kata Lasarus usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3).

Lasarus mengklaim tak tahu menahu mengenai kasus suap ini. Termasuk, adanya dugaan aliran uang suap tersebut kepada sejumlah anggota Komisi V.

"Enggak ikut, enggak ikut (terima duit) deh," katanya.

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar yang diberikan Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016.

Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiganya dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. (bes)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda