-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Buka Sosialisasi RTRW, Bupati Tanda Tangani Kerjasama

SINTANG, (KN.com) - Bertempat di  Ballroom Hotel My Home, Senin (22/8). Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang masa 2016-2036, yang dibuka secara resmi oleh Bupati Sintang dan penandatanganan kontrak kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan WWF Kalimantan Barat disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Plt.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Bupati Sintang dalam sambutannya mengatakan, ruang menjadi salah satu komoditi yang mahal dan eksklusif karena cenderung semakin sedikit, sedangkan jumlah penghuni ruang dengan segala kepentingannya semakin meningkat dan kompleks.

"Kondisi obyektif itu, kemudian membawa kita menghadapi 3 isu besar terkait penataan ruang yaitu isu konflik ruang, yang dimana semakin meningkatnya hubungan antara dua pihak atau lebih yang merasa memiliki kepentingan yang tidak sejalan atau bertentangan terkait ruang, kemudian isu pemanfaatan ruang, seperti rumitnya mendamaikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan sosio-ekonomi yang berjangka pendek dengan kepentingan pelestarian ruang yang berdimensi jangka panjang, dan isu yang terakhir ialah isu pengendalian ruang, yaitu menyangkut proses perijinan, pemberian status dan insentif serta penertiban ruang yang semakin rumit dan sulit untuk diterapkan," kata Jarot

Untuk itu, lanjutnya Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun kebijakan penataan ruang melalui peraturan daerah nomor 20 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten sintang tahun 2016-2036 pada lampiran tersebut tersusun perda yang diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas yang didukung oleh sistem pemanfaatan dan pengendalian ruang yang berdaya saing, berkelanjutan, serta pengembangan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan.

"Selain itu juga kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua sektor dan stakeholders dalam pembangunan di kabupaten Sintang," tambahnya

Terkait dengan sosialisasi RTRW, Bupati menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi perda RTRW akan menjadi suatu kebutuhan bersama.

"Karena kita hadir untuk mengikuti  sosialisasi perda nomor  20 tahun 2015 tentang tata ruang wilayah kabupaten sintang tahun 2016-2036 yang dimana Sosialisasi ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sektor serta mampu mendorong memajukan antar sektor dalam penerapan RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036.” tegasnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Murjani mengatakan, tujuan acara ini adalah untuk menginformasikan tentang rencana dan arah kebijakan yang tertuang didalam Peraturan Daerah Nomor.20 tahun 2016-2036 ke berbagai pihak pemangku kepentingan di Kabupaten Sintang, kegiatan sosialisasi perda No.20 ini merupakan kegiatan pertama sejak perda tersebut ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015. Kata Murjani

“Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para peserta sekalian, lanjut Murjani pada sambutannya, yaitu pada masa perkembangan saat ini dan masa 20 tahun yang akan datang kronologis penyusunan terdiri dari penyusunan dokumen melalui program bantek oleh pemerintah pusat pada tahun 2008 kemudian dokumen teknis dilakukan penyempurnaan dan melengkapi naskah akademis melaui bantuan dari pihak WWF, kemudian proses perda dimulai dengan pembahasan bersama dengan DPRD dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi serta persetujan dari Kementerian Dalam Negeri sampai dengan ditetapkannya pada tanggal 31 desember 2015. bahwa perda 20 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang tahun 2016-2036 ini memuat arah kebijakan tentang pola, struktur, kawasan strategis, peraturan zonasi dan perizinan di kabupaten sintang diharapkan tidak hanya menjadi dokumen diatas kertas tapi dapat diimplemetasikan.” jelasnya.

Manager Program Kalimantan Barat, WWF (World Wide Fund) Indonesia, Albertus Tjiu mengatakan keutuhan lingkungan merupakan tantangan utama dalam pengelolaan kawasan lingkungan.

"Kondisi saat ini masih berupa hutan utuh atau intact forest dengan berbagai jenis penggunaan didalamnya, memiliki berbagai jasa lingkungan dan keanekaragaman hayati, yang secara khusus keseluruhan berfungsi ekologis baik bagi kawaasan itu sendiri maupun masyarakat didalam dan sekitarnya," kata Albertus. (phs/humas)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda