-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Berita Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
DEN HAAG - Pengadilan Arbitrase Internasional yang berbasis di Den Haag, Belanda, Selasa (12/7), memutuskan, China telah melanggar kedautalan Filipina di Laut China Selatan.

"China telah melanggar hak kedaulatan Filipina di zona ekonomi eksklusifnya dengan cara melakukan penangkapan ikan dan eksplorasi minyak, membangun pulau buatan dan tidak melarang para nelayan China bekerja di zona tersebut," demikian pernyataan Pengadilan Arbitrase Internasional.

Filipina sebelumnya membawa masalah sengketa wilayah Laut China Selatan ke pengadilan internasional. Pemerintah Filipina menentang apa yang disebut China sebagai "sembilan garis batas" yang intinya mengklaim semua kawasan Laut China Selatan sebagai wilayah China.

Sengketa antara Filipina dan China itu terfous pada perairan yang diperkirakan menjadi jalur perdagangan internasional yang bernilai 5 triliun dolar AS setiap tahunnya.

Perairan sengketa itu juga memiliki kekayaan ikan melimpah dan diperkirakan mengandung cadangan minyak dan gas alam serta hasil bumi lainnya.

Pemerintah Filipina juga meminta pengadilan arbitrase untuk memperjelas gugusan karang atau kepulauan di perairan itu yang masuk ke dalam zona ekonomi eksklusif Filipina.

Pengadilan memutuskan, meski para pelaut dan nelayan China, secara historis pernah menggunakan berbagai pulau di Laut China Selatan, tak terdapat bukti kuat bahwa secara historis China pernah menguasi perairan tersebut atau sumber alamnya.

"Pengadilan memutuskan bahwa tak ada dasar hukum apapun bagi China untuk mengklaim hak historis terkait sumber daya alam di lautan yang disebut masuk ke dalam 'sembilan garis batas'," demikian pernyataan pengadilan.

Hakim panel pengadilan arbitasi menambahkan, hak-hak historis yang dimiliki China, jika ada, secara otomatis hilang jika hal tersebut tak sesuai dengan penetapan kawasan zona ekonomi eksklusif yang disepakati dalam perjanjian PBB.

Kementerian Luar Negeri Filipina menyambut baik keputusan ini yang disebut sebagai sebuah keputusan yang bersejarah.

"Pemerintah Filipina menegaskan komitmennya untuk mencari resolusi damai dan pengelolaan sengketa sambil tetap mempromosikan dan menegakkan perdamaian serta stabilitas kawasan," kata Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay dalam jumpa pers di Manila.

China, yang memboikot kasus ini, beberapa hari lalu menggelar latihan militer di kawasan yang disengketakan itu.

Bahkan, kantor berita Xinhua mengabarkan, sebuah pesawat terbang sipil China berhasil melakukan tes kalibrasi di dua bandara baru di Kepulauan Spratly di Laut China Selatan.

Xinhua menyebut, kedua bandara baru itu berada di pulau karang Mischief dan Subi. Kedua fasilitas itu memungkinkan adanya pemindahan personel di Kepulauan Spratly. (kom)

SINTANG, (KN.com) - Pemerintah Kabupaten Sintang, bersama Komandan Korem 121/ABW, Komandan Kodim 1205 STG, Kapolres Sintang, Ketua DPRD Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, seluruh Camat yang ada di Kabupaten Sintang, menggelar pertemuan rapat sinergisitas deteksi dini penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang bertempat Balai Ruai Aula Kantor Bupati Sintang, Selasa (8/3).

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, kegiatan rapat sinergisitas kebakaran hutan dan lahan ini adalah bentuk kewaspadaan dini untuk memantau hotspot titik api yang bisa menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang statusnya ada dimana-mana.

"Perlu diketahui bahwa jika tanpa partispasi masyarakat tanpa pemberdayaan masyarakat tentu susah kita bekerja sendiri untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan tersebut, sehinga ditegaskan kepada jajaran di tingkat Kecamatan, di tingkat pedesaan untuk bisa membentuk masyarakat siaga api, patrol kebakaran” ucapnya.

Jarot meminta kepada pihak perusahaan agar dapat bermitra kepada masyarakat sekitar lahan perkebunan untuk menyiapkan sarana dan prasarana dilapangan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Tetapi harus sesuai dengan kemampuan kita masing-masing untuk mencegahnya, seperti membuat embung, yang dimana membuat embung itu 5 hektar lahan harus ada 1 embung, embung ini merupakan waduk buatan yang dimana untuk mendapatkan air , agar jika suatu saat terjadi kebakaran hutan dan lahan, air mudah di dapatkan, serta memberikan pelatihan kepada masyarakat kita," tambah Jarot.

Kapolres Sintang, AKBP Mahyudin Nazriansyah mengatakan, ada dua factor penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu, factor alam, dan factor manusia.

"Factor alam terjadi karena adanya lahan gambut pada musim kemarau menyebabkan suhu lahan menjadi panas, maka terjadilah kebakaran lahan, kemudian di sisi factor manusia yaitu kelalaian dalam melakukan kegiatan, kebiasaan manusia, dan kesengajaan," ungkapnya.

Lanjutnya, dampak kebakaran hutan dan lahan ini sangat merugikan bagi masyarakat mapun alam, dampak yang dialami oleh masyarakat seperti terkena penyakit ISPA (Infeksi Saluran Penapasan Akut), iritasi mata, dan sesak napas, kemudian dari sisi dampak alam yaitu, kerusakan vegetasi unsur organik dan anorganik, mengganggu mobilitas perekonomian masyarakat, struktur tanah menjadi rusak.

Sesuai data yang dihimpun data titik api pada tahun 2015 hampir tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Sintang, seperti Kecamatan Ketungau Hilir 108 hotspot, Kecamatan Tempunak 92 hotspot, Ketungau Tengah 82 hotspot, sehingga total hotspot pada tahun 2015 yaitu 694 hotspot. (phs/humas)
SINTANG, (KN.com) - Badan Narkotika Nasional  bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan kegiatan Penyuluhan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba bagi pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Sintang serta pembentukan kader-kader pelajar anti narkoba di Kabupaten Sintang tahun 2016 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Sintang yang didampingi oleh Kepala BNN Kabupaten Sintang,  dari Kepolisian, dinas Kesehatan dan kepala SKPD lainnya, di Gedung Pancasila, Selasa (8/3).

Dalam sambutannya Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan, perkembangan jumlah penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan karena rata-rata pengguna narkoba ialah para pelajar SMP-SMA.

"Patut diwaspadai karena pada kalangan pelajar adalah masa transisi antara masa kanak-kanak dan masa dewasa yang dimana seringkali dihadapkan dengan situasi yang membingungkan, seringkali juga membuat permasalahan, maka dari itu perilaku-perilaku tersebut haruslah di hindari.”kata Askiman.

Lanjut Askiman, Kabupaten Sintang merupakan daerah yang berkembang yang dimana teknologi jaman sekarang semakin modern, maka dari itu laju pertumbuhan ekonomi di Sintang juga berkembang begitu pesat, terkait dengan hal narkoba di Sintang ini penjualan sabu sudah mencapai angka 5kg/minggu  dengan demikian perlu ada keseriusan dari seluruh komponen untuk mengatasi mencegah, melindungi masyarakat dari perbuatan yang tidak diinginkan.

"Pencegahan dini harus dilakukan dari sekarang, untuk membangun bangsa yang lebih baik lagi , maka dari itu kegiatan ini merupakan kegiatan yang memberikan penyuluhan kepada para pelajar-pelajar SMP/SMA yang ada di Kabupaten Sintang tentang bahayanya menggunakan narkoba, mengedar narkoba, dan apa hukuman yang berlaku di Indonesia. “imbuhnya.

Pemerintah Daerah, lanjutnya akan bekerja sama dengan BNN dalam memberantas narkoba, yang akan mulai dari kalangan ASN (aparatur sipil Negara) di semua SKPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang akan dilakukan tes urine. (phs/humas)
SINTANG, (KN.com) - Guna melaksanakan atensi dari Panglima TNI agar prajurit TNI harus bersih dari Narkoba, Jumat (4/3) puluhan prajurit TNI Korem 121/Abw melakukan test urine. Test urine prajurit TNI ini langsung dilakukan Denkesrem 121/Abw, dan Kepala BNN Kabupaten Sintang.

Dalam pengambilan sampel urine tersebut diambil secara acak / perwakilan dari semua anggota di masing-masing staf Korem 121/Abw, mulai perwakilan dari Bintara dan Tamtama yang berjumlah 30 Orang.

Dari semua hasil pemeriksaan tersebut diketahui tidak ada satupun prajurit Korem yang terbukti menggunakan Narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama BNN Kabupaten Sintang, semua negatif," ujar Lettu Ckm Rahadjan

Disamping itu kegiatan tersebut juga untuk sosialisasi dalam mencegah dan memberikan penyuluhan, pemahaman serta larangan kepada Para Perwira, Bintara dan Tamtama serta PNS Korem untuk tidak menggunakan barang-barang Narkoba baik di Wilayah Kabupaten Sintang, khususnya Satuan Korem 121/Abw maupun di tempat-tempat lainnya.

"Hasil ini harus terus dijaga, dan kita berharap prajurit TNI dapat menjadi contoh," ungkap Kasiintelrem 121/Abw Kolonel Inf R. Suranto

Dirinya juga mengingatkan, bagi anggota yang menggunakan Obat-obatan yang terlarang seperti Narkoba akan mendapatkan sanksi dan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Hukum Militer yang sudah ditetapkan. 

"Pimpinan TNI sudah menyampaikan perintah bahwa “Sanksinya bagi para prajurit TNI yang terlibat dan terbukti memakai  maupun sebagai pengedar akan dipecat” dari kedinasan/Instistusi TNI." tegasnya. (phs)
JAKARTA, (KN.com) - Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Lasarus diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), Selasa (1/3). Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam, Lasarus justru enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menjerat koleganya di Komisi V dan PDIP, Damayanti Wisnu Putranti tersebut.

"Saya enggak mengerti, tanya penyidik saja," kata Lasarus usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3).

Lasarus mengklaim tak tahu menahu mengenai kasus suap ini. Termasuk, adanya dugaan aliran uang suap tersebut kepada sejumlah anggota Komisi V.

"Enggak ikut, enggak ikut (terima duit) deh," katanya.

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar yang diberikan Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016.

Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.

Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiganya dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor. (bes)
PONTIANAK, (KN.com) - Brigadir Petrus Bakus yang memutilasi dua anaknya masih dalam tahanan Polres Melawi dan ia menghadapi ancaman hukuman pembunuhan berencana 340 KUHP.

Polda Kalimantan Barat terus mendalami kasus ini dan membentuk tim investigasi yang dipimpin Wadirkrimum Polda Kalbar. Yang mengejutkan, ternyata tersangka punya nilai tertingi saat tes masuk Kepolisian.

"Tidak ada kejanggalan atau apapun. Semua normal dan bahkan Petrus mendapatkan nilai tertinggi.
Dia masuk kepolisian pada 2007," jelas Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto, Selasa (1/3).

Petrus kemudian menjalani pendidikan dasar kepolisian selama dua bulan. Kemudian Petrus ikut tes masuk satuan Intel dan lulus. Selanjutnya menjalani pendidikan selama 4 bulan. Total pendidikan selama 6 bulan dilakukan.

"Pemeriksaan pada teman sekamarnya saat pendidikan dan rekan kerjanya tidak pernah ada masalah apa-apa," urai dia.

Akhirnya Petrus masuk ke Satuan Intelkam dan ditempatkan di Melawi. Arief mengungkapkan, selama berdinas, tidak pernah ditemukan catatan buruk mengenai Petrus.

"Tidak pernah ada ditemukan pelanggaran. Dia bekerja dengan baik," tuturnya.

Memang saat Pilkada lalu, Petrus sempat menolak dan melapor ke Kapolres dirinya tidak bisa melakukan pengawalan pada calon bupati.

"Katanya ada persoalan keluarga yang mesti diselesaikan," imbuhnya.

Secara umum, proses tes masuk dan selama bekerja tidak pernah ada persoalan pelanggaran. Arief menepis bila persoalan rekruitmen dan pembinaan tak cakap.

"Jadi tidak ada masalah dengan rekruitmen dan pembinaan Polri. Untuk rekruitmen sejak 2007 sudah ada tes kejiwaan. Dan untuk pembinaan personel, selalu ada evaluasi setiap satuan kerja setiap bulannya, dan tidak pernah muncul persoalan," tutup dia. (dt)
PONTIANAK, (KN.com) - Petrus Bakus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal 480 KUHP sub Pasal 338 KUHP jo Pasal Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain dijerat pasal berlapis, dia juga terancam dipecat dari kepolisian. Petrus yang mendekam di sel tahanan Polres Melawi, masih dalam proses penyidikan terkait statusnya sebagai tersangka.

Namun seiring dengan proses hukum itu, proses kode etik dan disiplin, juga menantinya.

"Mengacu pada Undang-undang No 02 tahun 2002 tentang kepolisian, Polri tunduk pada peradilan umum. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana, tentunya menjalani peradilan umum," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto.

Arianto menerangkan, perbuatan Brigadir Petrus Bakus, terancam sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Seiring proses hukum pidana, juga berjalan proses terkait kode etik dan disiplin Polri. Di situ (UU No 02 Tahun 2002) tertera sanksi pemberhentian tidak hormat. Tapi tentu melalui rangkaian proses," ujar Arianto.

Perihal sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, juga tercantum dalam peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.

"Internal Polri sendiri, juga diatur dalam kode etik dan disiplin. Salah satunya juga dalam peraturan Kapolri itu adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat lantaran melakukan perbuatan tercela," tegas Arianto. (kom/mer)
PONTIANAK, (KN.com) — Kapolda Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto mengungkapkan fakta lain yang ditemukan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan seorang polisi bernama Petrus Bakus terhadap kedua anak kandungnya.

Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh anggota polisi berpangkat brigadir itu, Jumat (26/2) sekitar pukul 00.15 dini hari.

Dalam keterangan persnya, Arief mengungkap adanya rencana Brigadir Petrus Bakus setelah membunuh kedua anak kandungnya tersebut.

"Selain membunuh kedua anaknya, Petrus Bakus juga berencana akan membunuh istrinya. Kemudian, dia berencana akan bunuh diri dengan cara membakar dirinya bersama jasad anak dan istrinya," ungkap Arief, Senin (29/2).

Arief mengatakan, sebelum peristiwa pembantaian tersebut terjadi, Petrus sudah menyiapkan kayu bakar yang ditumpuk di belakang rumah dinasnya.

"Rencananya, kayu-kayu itu mau digunakan untuk membakar jasad kedua anak dan istrinya, bersama jasad dirinya sendiri," kata Arief.

Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya konflik dalam rumah tangga yang disebabkan rasa saling cemburu antara Petrus dan Istrinya. Meski mengalami konflik dalam rumah tangga, Petrus tidak membawanya dalam urusan dinas di kepolisian. (kom)
Pelaku Mutilasi Anak Kandung, Oknum Polisi Brigadir "PB"
 "Mereka baik, mereka mengerti, mereka pasrah. Maafkan papa ya, dik"
MELAWI, (KN.com) - Oknum Polisi Polres Melawi berpangkat Brigadir, berinisial PB, saat ini sudah diamankan di Mapolres Melawi, setelah melakukan perbuatan sadis terhadap dua orag anak kandungnya yang masih berumur balita. Kejadian tersebut berlangsung di Asrama Polres Melawi di Gang Darul Falah sekitar pukul 00.15, pada Jumat dini hari.

Belum diketahui apa motif pembunuhan tersebut, karena pelaku masih dalam penahanan dan belum dilakukan pemeriksaan secara intensif. Korban atas nama Fabian, laki-laki (4 tahun) dan Amora, perempuan (3 tahun).

Namun dari beberapa sumber yang berhasil di kumpulkan kenyalangnews.com, berikut kronologi kejadian :

1. Sekitar pukul 00.15, hari Jumat istri pelaku yang bernama Windri, yang pada saat kejadian tidur terpisah dengan korban dan pelaku. Saat itu, pelaku berdiri di hadapannya sambil memegang sebilah parang.

2. Kepada istrinya, pelaku berkata : "Mereka baik, mereka mengerti, mereka pasrah. Maafkan papa ya, dik"

3. Windri (istri pelaku) merasa heran dan khawatir dengan ucapan dari pelaku. Apalagi pelaku berbicara sambil menenteng senjata tajam. Naluri menuntun Windri menuju kamar, dimana dua anaknya tidur. Betapa terkejutnya saat melihat apa yang terjadi didalam kamar, karena kedua anaknya sudah tak bernyawa dengan kondisi yang menyedihkan.

4. Windri yang shock dengan kondisi tersebut, langsung lari keluar rumah dan meminta tolong ke salah satu rumah dinas anggota Sat Intelkam Polres Melawi atas nama Brigadir Sukardi. Brigadir Sukardi yang diketuk pintu rumahnya, terbangun dan menanyakan apa yang terjadi. Setelah tahu apa yang terjadi, Brigadir Sukardi kemudian mengamankan Windri di rumahnya dan menguncinya untuk menghindari hal-hal lain.

5. Brigadir Sukardi kemudian melihat pelaku keluar rumah dan duduk diteras rumahnya. Kepada Brigadir Sukardi, pelaku berkata : "Sudah saya bersigkan, bang. Saya menyerahkan diri"

6. Sekitar pukul 00.20 wib, Kapolsek Menukung AKP Sofyan yang kebetulan tengah menginap di rumah dinas Kasat Intelkam, mendengar keributan dari arah rumah pelaku. AKP Sofyan kemudian membangunkan Kasat Intelkam untuk mencari tahu apa yang terjadi. Keduanya kemudian melakukan pengecekan ke rumah pelaku. Keduanya mendapati pelaku dan Brigadir Sukardi tengah duduk. Kasat Intelkam kemudian menanyakan apa yang terjadi kepada pelaku, dan pelaku mengakui sudah membunuh kedua anaknya.

7. Mendengar pengakuan tersebut, Kapolsek Menukung dan Kasat Intelkam Polres Melawi langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolres Melawi.

Kejadian tersebut tidak saja membuat geger penghuni Asrama namun juga semua jajaran kepolisian Kalimantan Barat. Bahkan pihak Polda langsung turun tangan untuk melakukan olah TKP termasuk melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku, guna mengetahui motif yang dilakukan pelaku memutilasi anak kandungnya.

Sampai berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Sedangkan istri pelaku, mengalami shock berat atas peristiwa yang baru menimpa kedua buah hatinya, meregang nyawa ditangan orang yang semestinya menjadi pelindung.

Kedua korban saat ini sudah berada di kamar jenasah RSUD Melawi guna keperluan otopsi. (phs)
MALAWI, (KN.com) - Peristiwa pembunuhan sadis, terjadi di wilayah yang dianggap paling aman. Peristiwa pembunuhan  terjadi di Asrama polisi Melawi.

Brigadir Polisi berinisial PB, dengan sadis membantai dua buah hatinya dengan cara memutilasi tangan dan kaki.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/2) dini hari. Belum diketahui motif sesungguhnya sehingga pelaku tega sesadis itu melakukan mutilasi terhadap anak kandungnya yang mash balita

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Melawi untuk pemeriksaan, bahkan Kapolda Kalbar dipastikan menjenguk korban, serta untuk mengetahui secara rinci kronologi peristiwa tersebut.

Polda Kalbar dipastikan akan melakukan olah TKP. Sampai informasi ini diturunkan, masih belum diperoleh keterangan resmi atas peristiwa tersebut. (phs)
SANGGAU, (KN.com) -  Pihak Bea dan Cukai Entikong mengamankan satu unit truk jenis box yang mengangkut gula asal Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara Entikong di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Modus yang dilakukan terbilang baru. Di bagian box truk tersebut, ada ruang tersembunyi yang dapat digunakan untuk menampung 33 karung gula.

"Truk ini diamankan pada tanggal 16 Febuari lalu, setelah mendapatan informasi dari masyarakat. saat dipantau di PPLB begitu digiring menuju kantor Bea dan Cukai Entikong supir melakukan perlawanan dan nekad kabur, persis di depan Pos Pamtas Entikong bisa dihentikan laju mobilnya," ungkap Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Entikong, Tedi Kusuma Wijaya, Kamis siang.

Menurut dia, semejak pemeriksaan ditingkatkan membuat pelaku usaha berusaha mencari celah untuk menyeludupkan gula maupun barang-barang dari Malaysia. Salah satu yang berhasil terendus adalah mobil box yang didalammnya terdapat ruang tersembunyi itu.

Supir sekaligus pemilik gula, Her warga Sekayam langsung diamankan dan diperiksa secara intensif oleh Bea dan Cukai. Her sekarang sudah dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan ) Sanggau, sedangkan satu unit truk dan 33 karung gula yang coba diseludupkan itu masih berada di Bea dan Cukai Entikong.

"Kita tidak main-main dialam penindakan kasus kepabenanan, jika terbukti melakukan penyeludupan kita proses secara hukum," ungkap Tedi Kusuma Wijaya.

Disampaikan Tedi, bisa digagalkannya upaya penyelundupan gula karena ada informasi dari masyarakat. Selain itu pihak Pamtas juga berperan mencegah kendaraan itu kabur sehingga bisa dilakukan pemeriksaan dan menemukan sebuah ruang didalam box untuk menyembunyikan gula.

"Tidak menutup kemungkinan  ruang didalam mobil box yang dibuat pelaku bisa saja digunakan untuk membawa barang terlarang atau berbahaya," ungkap Tedi.

Diakuinya, ketika diamankan Her melawan dan bersikukuh kendaraan yang dibawanya kosong bahkan sempat menantang kepada petugas untuk melakukan pengeledahan di dalam mobilnya. Ketika digeledah dan ditemukan ruang tersembunyi pelaku tidak bisa mengelak lagi.

Hanya saja ketika ditanya sudah berapa kali, yang bersangkutan menjawab baru satu kali tetapi berdasarkan informasi dari masyarakat kendaraan itu sudah kerap membawa gula dari perbatasan tujuan ke daerah lainnya di Kalbar.
  
Dansatgas Pamtas Yonif 144/Jaya Yudha Letkol Inf Gambuh Srikaryanto menuturkan pihaknya mengemban tugas Negara untuk mencegah masuknya barang-barang illegal dan berbahaya dari negagara tetangga.
   
"Kami siap membantu instansi yang ada diborder untuk memberantas penyelundupan, baik yang melalui jalur sutra maupun jalur tradisional," tegas Gambuh. (Agus A/Ant)
JAKARTA, (KN.com) - Pembahasan revisi Undang-undang Terorisme No 15/2003 masih berlanjut karena ada perdebatan. Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana setidaknya menyebutkan 5 hal yang tengah dibahas untuk masuk ke revisi undang-undang tersebut.

"Satu, tentang kegiatan-kegiatan mereka yang di luar itu apakah nanti akan dicabut paspor atau ikut kegiatan militer/para militer paspor dicabut kewarganegaraannya," tutur Widodo usai rapat membahas hal itu di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

Pembahasan kewarganegaraan diakui Widodo sebagai hal tersengit di perdebatan. Ada berbagai pertimbangan untuk nantinya benar-benar mencabut status kewarganegaraan orang yang tergabung dalam gerakan tertentu.

"Kedua, tentang perdagangan senjata yang memang dimaksudkan, bukan dimaksudkan tapi memang sengaja untuk kegiatan teroris," imbuh Widodo.

Selanjutnya adalah mengenai penindakan terhadap jaringan ekstrateritorial yang ada di Indonesia. Lalu yang keempat yakni terkait masa penahanan saat penyelidikan yang ditambah.

"Kemudian masalah penahanan ada penambahan, 120 hari tambah 60 tambah 60. Ini kan memang pekerjaan berat ya. Kalau enggak bisa extraordinary, harus bisa paksa bongkar semuanya," papar Widodo.

Poin terakhir yang disebutkan Widodo adalah mengenai bukti atau saksi elektronik. Dengan demikian nantinya terduga teroris dapat langsung ditindak dengan menggunakan bukti elektronik dalam bentuk apa pun, seperti rekaman dan lain sebagainya. (dtk)
PONTIANAK, (KN.com) - Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau, menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 11,2 kilogram sabu-sabu dari Malaysia, yang dibawa masuk dengan cara dimasukkan dalam CPU komputer dan speaker.

"Digagalkannya upaya penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia tersebut, Jumat (15/1) sekitar pukul 14.00 WIB, dari kedua tangan tersangka, yakni berinisial HG (warga negara Indonesia), dan OBS (warga negara Malaysia, yang dibawa menggunakan mobil Innova dengan Nopol KB 1066 HR," kata Kepala Wilayah Bea Cukai Kalimantan Barat, Nirwala Dwi Haryanto dalam keterangan persnya di Pontianak, Rabu (27/1).

Nirwala menjelaskan, kuat dugaan kedua tersangka berupaya memasukkan narkoba dari Malaysia tersebut dengan memanfaatkan saat petugass Bea Cukai Entikong sedang melaksanakan shalat Jumat.

"Tetapi, kami meskipun pada hari Jumat, dalam hal pengawasan tetap seperti biasa, karena penjagaan dilakukan dengan sistem piket, sehingga baik jumlah petugas yang piket maupun lainnya tetap dilakukan seperti biasa," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Nirwala menambahkan, alasan baru eksposenya tangkapan sabu-sabu tersebut, karena pihaknya sedang melakukan pendalaman dalam kasus tersebut, guna mengejar pelaku lainnya.

Modus kedua tersangka untuk memasukkan barang haram tersebut, yakni dengan memasukkan sabu-sabu dengan cara dibungkus aluminium foil, lalu dimasukkan ke dalam barang elektronik yakni CPU komputer dan speaker dan termasuk dalam dongkrak mobil tersebut.

"Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam 12 bungkus yang kemudian dilapisi aluminium foil untuk mengelabui petugas di PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong," katanya.

Kedua tersangka diancam pasal 102 huruf e UU No. 17/2006 tentang perubahan UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Serta pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 115 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp10 miliar, ditambah sepertiga.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada BNN Provinsi Kalbar, selaku penyidik tindak pidana bidang narkotika guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata Nirwala. (andilala/Ant)
JAKARTA, (KN.com) - Interupsi mewarnai pengesahan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk prioritas Program Legislasi Nasional 2016 pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menjelaskan, Baleg awalnya menerima usulan pembahasan 132 RUU, yang terdiri atas 87 RUU usulan DPR, 27 RUU usulan pemerintah dan 18 RUU usulan DPD.

"Terhadap 132 usulan itu terdapat kesamaan judul, sehingga tinggal 124 RUU. Tentu tidak akan mungkin diakomodir seluruhnya mengingat keterbatasan waktu pembahasan antara DPR dengan pemerintah," kata Firman.

Pemerintah dan DPR kemudian kembali menyeleksi RUU yang akan dimasukkan Prolegnas 2016.

Proses seleksi dilakukan dengan menggunakan parameter untuk memberikan bobot atau scoring pada masing-masing usulan RUU.

Firman mengatakan, setidaknya ada lima parameter yang digunakan, yaitu RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat satu; RUU yang sedang menunggu Surat Presiden; dan RUU yang sedang menunggu tahap harmonisasi di Baleg; RUU yang sedang dalam tahap penyusunan dan sudah siap naskah akademik serta draf RUU, dan RUU baru yang memenuhi urgensi tertentu.

"Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan disepakati 40 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2016 dan perubahan Prolegnas RUU tahun 2015-2019 yang semula 160 RUU menjadi 169 RUU. Hal ini terkait dengan adanya sembilan RUU baru yang belum masuk dalam Prolegnas 2015-2019," ujarnya.

Selain kedua hal itu, juga disepakati 32 RUU masuk ke dalam perubahan Prolegnas Prioritas. RUU itu akan menjadi prioritas apabila dari 40 RUU sudah selesai pembahasannya.

Firman menambahkan, selain 40 RUU yang disepakati, ada lima RUU bersifat Kumulatif Terbuka yang juga disepakati pembahasannya.

Kelima RUU itu yakni RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan MK, RUU Kumulatif Terbuka tentang APBN, RUU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Provinsi dan Kabupaten/Kota, seta RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi UU.

Hujan interupsi

Anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafi'i mempersoalkan masuknya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia khawatir, jika UU tersebut direvisi justru akan mereduksi wewenang KPK yang selama ini bertugas untuk memberantas kejahatan yang sifatnya extraordinary crime tersebut.

"Kami belum bisa menerima ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016," kata Syafi'i.

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi Gerindra lainnya, Elnino Husein Mohi.

Menurut dia, ada UU lain yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah dan DPR yaitu revisi UU KUHP dan penyusunan RUU Keamanan Nasional.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengusulkan, agar pemerintah juga perlu memasukkan tiga RUU lain di dalam Prolegnas Prioritas 2016, yaitu RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat, RUU tentang Pembangunan Kepulauan dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah kerap mengakui keberadaan masyarakat adat. Namun, kenyataannya, upaya perlindungan terhadap mereka masih kurang.

"Terkait RUU tentang Pembangunan Kepulauan, yang perlu mendapat perhatian yaitu tidak seharusnya pembangunan provinsi kepulauan disamakan dengan pembangunan di provinsi non kepulauan," ujar Malik. (kom)
SINTANG, (KN.com) - Sebanyak 45 orang yang terdiri dari 25 orang laki dan 20 orang perempuan,  serta 22 orang diantaranya merupakan anak-anak dan 5 orang  remaja, 18 orang dewasa 3 ibu hamil, akhirnya diberangkatkan ke Pontianak pada Kamis, (21/1).

Sebelum diberangkatkan, Penjabat Bupati Sintang Alexius Akim berkesempatan mengunjungi dan berdialog dengan mereka di Loka Bina Karya Jl. YC Oevang Oeray Desa Baning Kota. Alexius Akim didampingi Kadis Kesehatan Hari Sinto Linoh, Kadishubkominfo Hata, Kabag Humas Dan Protokol Kurniawan dan Kakan Kesbangpol Budi Harto.

Alexius Akim menegaskan pihaknya lebih mengutamakan keselamatan nyawa mereka dulu.

"Kami mengkawatirkan adanya tindakan dari masyarakat sehingga kita amankan dulu mereka dengan menyerahkan ke Pemprop Kalbar untuk diurus dengan baik," katanya.

Pemprop Kalbar akan mengawal mereka hingga tiba ke propinsi asal masing-masing. Alexius Akim juga mempersilakan mereka kembali ke Sintang dengan syarat harus mengurus dokumen dengan baik, lapor dengan petugas dan datang secara baik-baik dan tidak melanggar hukum. 

Penjabat Bupati Sintang, Alexius Akim menyaksikan pemberangkatan eks Gafatar

“Karena mereka adalah warga negara indonesia bukan warga negara asing” tegas Alexius Akim.

Sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sintang Syarief Muhammad Taufik bersama stafnya sudah melakukan pendataan untuk mengantar data kependudukan mereka, sehingga saat mereka mengurus KTP dan KK di daerah asal akan lebih mudah.

“Karena sekarangkan sistem online, dan ada juga diantara mereka yang sudah ber KTP Kabupaten  Sintang sehingga kita berikan surat pengantar dan keperluan dokumen lainnya. Dokumen yang kami berikan yakni surat keterangan pindah WNI” jelas Syarief Muhammad Taufik.

Seluruh mantan anggota Gafatar akan berangkat menggunakan bis Korem 121 ABW 1 unit, Truk Batalyon 3 unit, bis Dishubkominfo 1 unit dan Truk Dalmas 1 unit serta akan dikawal kendaraan Polres Sintang. Turut mendampingi Bagian Humas dan Protokol, Kesbangpol dan Dinsosnakertrans.

Kadis Kesehatan Hari Sinto Linoh menyampaikan dalam perjalanan ke pontianak pihaknya akan menyiapkan 1 unit Ambulance dengan 1 orang perawat, dua orang bidan serta peralatan medis yang lengkap.

"Kita akan kawal sampai ke pontianak. Karena ada ibu hamil maka kita siapkan bidan dan perawat. Selama mereka di tempat penampungan sudah kita berikan pengobatan gratis, anak-anak kita berikan obat cacing dan vitamin”. tambah hari Sinto Linoh. (humas/phs)


SINTANG, (KN.com) -Menanggapi adanya penolakan masyarakat terhadap keberadaan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Desa Simba Jaya Kecamatan Binjai Hulu, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Polres Sintang dan Kodim 1205 Sintang pada Selasa, (19/1) menjemput 45 orang eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari Desa Simba Jaya Kecamatan Binjai Hulu untuk dibawa ke Loka Bina Karya milik Kementerian Sosial Republik Indonesia di Jalan YC Oevang Oeray Desa Baning Kota Kecamatan Sintang.

Penjemputan tersebut merupakan pelaksanaan hasil rapat lintas instansi pada Senin, (18/1) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.  Dalam rapat yang dipimpin Yosepha Hasnah Sekda Sintang tersebut, dihasilkan keputusan untuk merelokasi 45 orang mantan anggota Gafatar ke Teluk Menyurai.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Budi Harto menyampaikan agar seluruh aset milik mereka seperti rumah, kebun dan barang lainnya untuk diamankan dan tidak boleh diganggu. 

“Kita akan kembalikan agama mereka ke agama awalnya. Dan harus kembali NKRI. Untuk itu kita akan lakukan pembinaan” terang Budi Harto.

Sementara Kabag Ops Polres Sintang AKP Damianus D. Susanto, SH, SIK menyampaikan bahwa penjemputan ini merupakan tugas negara dan harus serius dan taat prosedur.

“Ini atensi negara yang harus dilaksanakan. saya minta anggota Polres Sintang agar supaya aset mereka tetap aman dan jangan disentuh. Kita akan koordinasikan dengan pemilik tanah, supaya ikut mengamankan bangunan dan kebun mereka, sehingga tidak ada satupun anggota masyarakat lain yang boleh mengganggu aset mereka.  Saya juga minta Sat Binmas Polres Sintang untuk agar memberikan pengertian kepada masyarakat tentang aset mereka serta menjauhi tindakan anarkis. Kita bantu relokasi ini hingga tiba di tempat penampungan dengan aman” terang Damianus D. Susanto

Kabag Ops Polres Sintang AKP Damianus D. Susanto, SH, SIK juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Polsek Binjai Hulu bahwa hari ini tidak ada konsentrasi massa di Simba Jaya sehingga proses relokasi ini akan bisa berjalan lancar.

Kabag Humas dan Protokol Setda Sintang Kurniawan menjelaskan keputusan merelokasi 45 orang mantan anggota Gafatar tersebut adalah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan serta menjaga kondusifitas daerah.

“Pemkab Sintang juga menghimbau agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan Pemkab Sintang akan segera berkoordinasi dengan Pemprop Kalbar untuk upaya pemulangan mereka ke daerah asal mereka” terang Kurniawan.

Dari pemantauan kenyalangnews.com, terdapat 9 pasang keluarga bersama anak-anak, dan remaja sehingga total ada 45 orang yang diangkut dengan 4 truk dan 1 bus Pemkab Sintang. Selain mantan anggota Gafatar, Tim Pemkab Sintang juga membawa 8 unit sepedamotor, peralatan rumah tangga, pakaian serta ternak seperti ayam. Anak-anak dan kaum wanita dibawa menggunakan bis Pemkab Sintang. Dari 4 truk yang dipakai, satu truk milik Pemkab Sintang dan 3 truk merupakan bantuan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Di sekitar pemukiman eks Gafatar di Simba Jaya terlihat hamparan  kebun ubi, sayur-sayuran dan tanah yang sudah dicangkul dan siap di tanam. Lokasi pemukiman sekitar 100 meter dari jalan besar. Sebanyak 45 orang tersebut tiba di Desa Simba Hulu pada bulan Juni-Juli 2015 yang lalu.

Selama berada di Loka Bina Karya Kementerian Sosial RI, 45 orang mantan anggota Gafatar akan menempat satu ruangan besar untuk tidur, tiga kamar untuk menyimpan pakaian dan barang berharga. (humas/phs)
BANDUNG, (KN.com) — Menteri ESDM Sudirman Said dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim atas tuduhan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal itu, Sudirman Said mengatakan bahwa merupakan hak Setya Novanto untuk melaporkannya ke polisi.

"Setiap warga negara punya hak melakukan tindakan hukum, termasuk melapor," kata Sudirman Said saat menghadiri acara Hari Antikorupsi Internasional di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Kamis (10/12).

Sudirman mengaku siap menghadapi semua proses hukum selama dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

Dia menganggap hal itu merupakan konsekuensi atas laporannya terkait polemik pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport.

"Jadi sekali lagi, sepanjang segala proses itu dilakukan terbuka, menurut saya, ini bagus untuk pembelajaran di masyarakat," ucapnya.

"Biarkan aparat penegak hukum bertindak dan nanti kalau memang saya diperlukan keterangan apa pun, saya akan datang," lanjut dia.

Sudirman mengaku mendapat dukungan penuh dari pihak keluarga dalam perkara tersebut.

"Alhamdulillah keluarga mendukung. Saya kira mereka tahu konsekuensi dari seluruh tindakan apa pun. Apalagi sebagai pejabat publik, pasti ada konsekuensi," tuturnya.

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kemarin melaporkan Sudirman atas bermacam tuduhan.

"Dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE," kata Firman. (kom)
JAKARTA, (KN.com)  - Nama Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan disebut sebanyak 66 kali dalam percakapan Ketua DPR Setya Novanto bersama pengusaha Reza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Luhut berharap dirinya segera dipanggil MKD DPR.

"Belum (dipanggil MKD), mudah-mudahan dipanggil minggu depan," kata Luhut di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (4/12).

Luhut juga telah berkonsultasi dengan Presiden Jokowi terkait hal ini. Dia pun mengaku diberi arahan khusus dari Jokowi.

"(Arahannya) pokoknya saya kalau dipanggil, saya datang," kata Luhut.

Menurut Luhut, Jokowi ingin kasus ini cepat diusut tuntas supaya tak menimbulkan kegaduhan. Jokowi juga mengikuti proses persidangan.

"Ya semua pengen cepat selesai," ucap Luhut.

Sidang MKD telah berlangsung sebanyak dua kali. Sidang pertama menghadirkan Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu, kemudian pada sidang kedua giliran Maroef Sjamsoeddin selaku pihak yang merekam percakapan tersebut.

Seharusnya pengusaha Reza Chalid juga hadir di hari yang sama dengan Maroef, tetapi tak ada keterangan mengenai orang itu. Sementara, Setya Novanto sendiri baru dijadwalkan untuk disidang pada Senin (7/12) mendatang. (dtk)
SINTANG, (KN.com) - Putusan Pengadilan Negeri Sintang atas 3 orang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana berupa perjudian, dinilai kurang kuat untuk dilakukan eksekusi atas ketiganya ke Lapas Sintang.

Hal tersebut terungkap, saat salah satu terdakwa atas nama Langgeng Prio Handoko, melakukan banding atas putusan hukuman 4 (empat) bulan penjara yang harus dirinya jalani.

Dalam salah satu amar putusannya, yakni pada poin 2 (dua), Pengadilan negeri Sintang hanya menyatakan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan.

"Membingungkan dengan bunyi putusan tersebut. Karena tidak ada penegasan untuk dilakukan penahanan serta tanpa menyebutkan tempatnya," kata pengacara terdakwa Langgeng kepada kenyalangnews.com, Minggu (29/11).

Menurut pengacara Langgeng, poin 2 (dua) tidak dapat serta merta di tafsirkan sebagai suatu bentuk eksekusi bagi para terdakwa.

"Lalu kenapa saudara Langggeng termasuk ke tiga orang lainnya itu setelah keputusan dibacakan, begitu pula langsung dimasukkan ke Lapas Sintang untuk menjalani putusan. Setelah saya pelajari, posisi terdakwa tidak jelas. Ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Apalagi saudara Langgeng, sehari setelah putusan mengajukan banding," jelasnya.

Masih menurut pengacara Langgeng, merujuk pasal 197 ayat 1 pada huruf k, jelas disebutkan adanya perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Namun yang terjadi, dalam putusan tersebut hanya memuat butir h dari pasal 197 ayat 1 yakni; pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.

Langgeng ditangkap beserta 3 (tiga) orang lainnya di sebuah penginapan terapung (lanting) tak jauh dari Pasar Inpres pada 13 Juli 2015, karena kedapan turut dalam permainan dadu.

Langgeng menyatakan banding dengan putusan pengadilan tertanggal 12 November 2015, walau sebelumnya saat dibacakan putusan tersebut, dirinya mengaku menerima. (phs)
JAKARTA, (KN.com) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan tenaga kerja perempuan sangat rawan menjadi korban human trafficking. Dengan iming-iming gaji tinggi, tanpa sadar mereka dijebak untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Data Kementerian Sosial menyebut bahwa dalam satu tahun omzet pelaku human trafficking itu bisa mencapai Rp 63 triliun. Angka ini lebih besar dari omzet bandar peredaran narkoba yang hanya Rp 53 triliun.

"Terpublish bahwa narkoba akan menghabiskan keuangan masyarakat Rp 53 T setahun, kalau trafficking omzetnya setahun bisa tembus Rp 63 T setahun," kata Khofifah kepada wartawan usai pertemuan anggota tim kelompok kerja penanganan rehabilitasi sosial korban tindak pidana Perdagangan dan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Golden Boutique Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).

Korban human trafficking, kata Khofifah, mulai dari anak-anak dari pedofil, dalam bentuk pelecehan seksual dan pengiriman tenaga kerja buruh migran.

"Kita bisa membayangkan bahwa ini (human trafficking) mafia internasional," tambah Khofifah.

Mengingat kasus human trafficking yang sudah begitu memprihatinkan, Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA). Dua kementerian ini akan saling berkoordinasi untuk menanggulangi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohanna Yambise yang juga hadir dalam acara tersebut menambahkan bahwa isu trafficking ini tidak hanya isu nasional tapi juga internasional.

"Fungsi kementerian PPA melindungi perempuan dan anak. Jadi isu trafficking itu isu nasional dan internasional yang harus ditangani serius," tegas Yohana.

Terkait kasus TPPO ini, kemensos telah membentuk tim satuan tugas (satgas) trafficking dan berkoordinasi dengan Kementerian PPA untuk melindungi perempuan dan anak.

"Jadi kita akan bertempur di tahun 2016 untuk menangkap sindikat-sindikat ini. Agar mereka sadar untuk kita bersama-sama melindungi aset-aset negara baik itu anak dan perempuan karena itu investasi sumber daya manusia yang ke depan untuk negara ini," kata Yohanna. (phs/dtk)