Petrus Bakus Terancam Penjara Seumur Hidup dan Pemberhentian Tidak Hormat
PONTIANAK, (KN.com) - Petrus Bakus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Pasal 480 KUHP sub Pasal 338 KUHP jo Pasal Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Selain dijerat pasal berlapis, dia juga terancam dipecat dari kepolisian. Petrus yang mendekam di sel tahanan Polres Melawi, masih dalam proses penyidikan terkait statusnya sebagai tersangka.
Namun seiring dengan proses hukum itu, proses kode etik dan disiplin, juga menantinya.
"Mengacu pada Undang-undang No 02 tahun 2002 tentang kepolisian, Polri tunduk pada peradilan umum. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana, tentunya menjalani peradilan umum," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto.
Arianto menerangkan, perbuatan Brigadir Petrus Bakus, terancam sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Seiring proses hukum pidana, juga berjalan proses terkait kode etik dan disiplin Polri. Di situ (UU No 02 Tahun 2002) tertera sanksi pemberhentian tidak hormat. Tapi tentu melalui rangkaian proses," ujar Arianto.
Perihal sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, juga tercantum dalam peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.
"Internal Polri sendiri, juga diatur dalam kode etik dan disiplin. Salah satunya juga dalam peraturan Kapolri itu adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat lantaran melakukan perbuatan tercela," tegas Arianto. (kom/mer)
Selain dijerat pasal berlapis, dia juga terancam dipecat dari kepolisian. Petrus yang mendekam di sel tahanan Polres Melawi, masih dalam proses penyidikan terkait statusnya sebagai tersangka.
Namun seiring dengan proses hukum itu, proses kode etik dan disiplin, juga menantinya.
"Mengacu pada Undang-undang No 02 tahun 2002 tentang kepolisian, Polri tunduk pada peradilan umum. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana, tentunya menjalani peradilan umum," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto.
Arianto menerangkan, perbuatan Brigadir Petrus Bakus, terancam sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Seiring proses hukum pidana, juga berjalan proses terkait kode etik dan disiplin Polri. Di situ (UU No 02 Tahun 2002) tertera sanksi pemberhentian tidak hormat. Tapi tentu melalui rangkaian proses," ujar Arianto.
Perihal sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, juga tercantum dalam peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.
"Internal Polri sendiri, juga diatur dalam kode etik dan disiplin. Salah satunya juga dalam peraturan Kapolri itu adalah sanksi pemberhentian dengan tidak hormat lantaran melakukan perbuatan tercela," tegas Arianto. (kom/mer)
Tidak ada komentar: