-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Satpol PP Singkawang Hentikan Pembangunan Tower Telekomunikasi

KALBAR-Singkawang, (KN.com) - Pengerjaan bangunan ruko tiga lantai dan bangunan tower provider telekomunikasi di Jl Sama-Sama, terpaksa diberhentikan oleh Satpol PP Kota Singkawang beberapa waktu lalu.Pemberhentian itu dikarenakan pengusaha yang bersangkutan hingga kini masih enggan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), meski sudah diingatkan Satpol PP beberapa kali.

"Terhitung sudah empat kali kami peringatkan, agar mengurus IMB sampai selesai baru membangun, tapi kenyataannya sekarang malahan masih meneruskan pembangunan," ujar Kasi Operasi Satpol PP Kota Singkawang, Philipus.

Dalam aturan Perda nomor 1 Tahun 2006, kata Philipus, sudah jelas mengatur masalah ini. "Apalagi bangunan yang dibangun ini berdempetan dengan bangunan lain, tanpa adanya lorong atau celah sebagai jalan keluar darurat, apabila terjadi kebakaran," kata dia.

Sementara itu, para pekerja terlihat sibuk mengerjakan bangunan berlantai tiga dengan tiga pintu dan berdindingkan batako.
Petugas Satpol PP Kota Singkawang lalu meminta para pekerja untuk turun yang saat itu berada di lantai dua dan di lantai tiga bangunan yang belum selesai.

Setelah itu, petugas Satpol PP melanjutkan penertiban ke bangunan toko berlantai dua. Yang mana diatas lantai dua tersebut ada bangunan untuk dijadikan menara atau tower provider telekomunikasi.

Disamping itu, Satpol PP juga mengangkut sejumlah gerobak PKL yang berada di Pasar Beringin Singkawang, lantaran masih disimpan sembarangan oleh pemiliknya. (antaranews/kalbar)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda