Polda Serahkan Berkas Budiono Tan Ke Kejati
Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto |
KALBAR-Pontianak, (KN.com) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berencana akan menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pengusaha kayu dan sawit, Budiono Tan kepada Kejaksaan Tinggi setempat.
"Rencananya tadi pagi (Rabu), tetapi kami tunda besok (Kamis, 15/1) menunggu penyelesaian terkait administrasi yang belum lengkap," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Polisi Widodo di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan penyerahan berkas perkara ini, khusus untuk perkara penggelapan dan penipuan saja, sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uangnya belum.
Penyerahan barang bukti dan tersangka terbilang cepat, karena sebelumnya Polda Kalbar Brigjen Polisis Arief Sulistianto meminta perpanjangan waktu penahanan tersangka Budiono Tan, karena Polda Kalbar menemukan unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Kejaksaan Tinggi Kalbar," ungkapnya.
Sementara itu, saat ini Polda Kalbar baru membuat laporan polisi untuk kasus tindak pidana pencucian uang. "Hari ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dikeluarkan, dan akan dikirimkan minggu depan ke Kejaksaan," katanya.
Widodo menambahkan hari ini (Rabu) pihaknya menyelesaikan urusan administrasi untuk melengkapi berkas penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi, termasuk uang senilai Rp7 miliar milik tersangka yang dibekukan dan disimpan di rekening barang bukti BRI Barito Pontianak.
"Aspidum dan Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus AKBP Sudarmin yang akan membuka rekening yang telah dibekukan tersebut," kata Widodo.
Tersangka Budiono Tan, akan dijerat dengan pasal tindak pencucian uang. "Dasarnya dari kejahatan asalnya adalah perkara yang sudah P 21, ada harta kekayaan hasil kejahatan yang ditransaksikan dari rekening Budiono Tan ke rekening pihak lain," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto.
Tersangka terindikasi melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara penerimanya bisa dijerat pasal 4 atau 5 UU yang sama.
Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar. Sekaligus meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar, uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang. (antaranews/kalbar)
"Rencananya tadi pagi (Rabu), tetapi kami tunda besok (Kamis, 15/1) menunggu penyelesaian terkait administrasi yang belum lengkap," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Polisi Widodo di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan penyerahan berkas perkara ini, khusus untuk perkara penggelapan dan penipuan saja, sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uangnya belum.
Penyerahan barang bukti dan tersangka terbilang cepat, karena sebelumnya Polda Kalbar Brigjen Polisis Arief Sulistianto meminta perpanjangan waktu penahanan tersangka Budiono Tan, karena Polda Kalbar menemukan unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.
"Permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Kejaksaan Tinggi Kalbar," ungkapnya.
Sementara itu, saat ini Polda Kalbar baru membuat laporan polisi untuk kasus tindak pidana pencucian uang. "Hari ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dikeluarkan, dan akan dikirimkan minggu depan ke Kejaksaan," katanya.
Widodo menambahkan hari ini (Rabu) pihaknya menyelesaikan urusan administrasi untuk melengkapi berkas penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi, termasuk uang senilai Rp7 miliar milik tersangka yang dibekukan dan disimpan di rekening barang bukti BRI Barito Pontianak.
"Aspidum dan Kepala Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus AKBP Sudarmin yang akan membuka rekening yang telah dibekukan tersebut," kata Widodo.
Tersangka Budiono Tan, akan dijerat dengan pasal tindak pencucian uang. "Dasarnya dari kejahatan asalnya adalah perkara yang sudah P 21, ada harta kekayaan hasil kejahatan yang ditransaksikan dari rekening Budiono Tan ke rekening pihak lain," kata Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto.
Tersangka terindikasi melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara penerimanya bisa dijerat pasal 4 atau 5 UU yang sama.
Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar. Sekaligus meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar, uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang. (antaranews/kalbar)
Tidak ada komentar: