-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Polda Kalbar Tahan Tersangka Korupsi TPA Ketapang

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo
KALBAR-Pontianak, (KN.com) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2010-2011 dengan kerugian negara sekitar Rp563 juta dari total anggaran dari APBN sekitar Rp8,8 miliar.

"Kini keempat tersangka sudah ditahan di sel Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum selanjutnya," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo di Pontianak, Rabu.

Keempat tersangka, yakni Siswo Priyono selaku konsultan supervisi, kemudian Hariyono dan Bahtiar selaku penerima pengalihan pekerjaan dari Muhammad Asyur (Direktur PT Teknik Jaya Mandaya).

Tahun 2014, terdakwa Muhammad Asyur direktur PT TJM dan Rudy Karyantoko (PPK) sudah divonis, dan telah mengembalikan kerugian negara melalui JPU, kata Widodo.

Modus operasi dugaan korupsi pembangunan TPA di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, yakni PT TJM yang direkturnya Muhammad Asyur, telah melimpahkan tanggung jawab pekerjaan kepada pihak lain, yaitu kepada Hariyono dan Bachtiar, sehingga PT TJM hanya melaksanakan secara administrasi dengan imbalan PT TJM menerima dan telah melakukan pemotongan fee sebesar 1,5 persen setelah dipotong pajak dari nilai kontrak kepada Hariyono.

Dugaan korupsi TPA Ketapang juga karena telah terjadi kelebihan pembayaran atas volume fisik yang terpasang akibat kurangnya pengawasan dari KPA/PPK yang dijabat oleh saudara Rudy Kariyantoko.

Kemudian PT Hasta Cipta Aditama (Siswo Priyono) telah melimpahkan seluruh kegiatan supervisi kepada pihak lain, yaitu kepada Hariyono, kata Widodo.

Pasal yang disangkakan kepada empat tersangka tersebut, yakni pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 KUHP.

"Kami menargetkan paling lama minggu ketiga bulan Januari 2015, para tersangka sudah tahap satu atau dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar," ujarnya. (antaranews/kalbar)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda