Polda Kalbar Tangkap Pejabat BPN Kubu Raya
Ilustrasi Sertifikat Tanah |
KALBAR-Pontianak, (KN.com) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap pejabat BPN dan mantan Ketua Tim Panitia Ajudikasi Kabupaten Kubu Raya tahun 2008, Ahmadi, karena menerbitkan sertifikat ganda.
"Delapan sertifikat yang diterbitkan mantan pejabat BPN Kubu Raya tersebut salah satunya milik Titi Yusnawati, istri Idha Endri Prastiono (mantan anggota Polda Kalbar) yang kini menjalani hukuman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Hari Sudwidjanto di Pontianak, Jumat.
Hari menjelaskan tersangka Ahmadi ditangkap Kamis (8/1) sore di kediamannya. Tersangka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia menjelaskan penangkapan Ahmadi atas laporan Ali Sabudin, warga Kubu Raya yang mendapati sertifikat tanah miliknya tumpang tindih dengan tiga sertifikat milik orang lain di atas objek tanah yang sama. Laporan tahun 2013 tersebut, dikuatkan dengan putusan PTUN yang membatalkan tiga sertifikat lainnya.
Polda Kalbar menyidik, sertifikat milik Titi terkait dalam kasus tersebut, dan dari pemeriksaan di lapangan, delapan sertifikat Titi terbit atas nama H Harun.
"Saat dikonfirmasi ternyata Haji Harun membantah memiliki tanah tersebut sehingga namanya dicatut. Hingga saat ini, kami masih mendalami keterlibatan Titi yang menampung 29 sertifikat ganda tersebut," ujarnya.
Menurut dia terkuaknya keberadaan sertifikat ganda itu, setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Titi di Sungai Jawi. Penggeledahan kediaman Titi, terkait kasus korupsi suaminya Idha Endri Prastiono, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar.
Idha dituding menggunakan jabatannya untuk menerapkan jeratan pasal meringankan pada kasus narkoba yang ditanganinya, melibatkan Abdul Haris sebagai tersangka.
Sebagai imbalan, Abdul Haris membayar dengan menggunakan tanah miliknya. Kemudian oleh Titi, tanah tersebut dialihkan kepemilikan dengan menggunakan namanya, sehingga tindakan yang bersangkutan termasuk pencucian uang, kata Hadi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo mengatakan penyidikan kasus itu cukup lama karena ada 29 sertifikat yang dilakukan penyidikan, dan masih sisa 21 sertifikat yang mereka tangani.
Menurut dia penyidikan atas sertifikat milik Titi dijadikan pijakan awal penyidik untuk mengungkap sindikat mafia tanah yang melibatkan pejabat di lingkungan BPN Kubu Raya.
Kepala Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Dewa Nyoman Nanta menambahkan pihaknya akan mengembalikan barang-barang Titi yang tidak ada hubungannya dengan kasus itu.
"Kamera dan buku tabungan akan kami kembalikan secepatnya. Sebenarnya penyidik sudah mau mengembalikan pada Titi di Rutan, tetapi Titi menolak karena meminta sertifikat tersebut ikut dikembalikan," ujarnya.
Dewa menambahkan dalam kasus itu baik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar akan bekerja sama dalam melakukan investigasi. "Khusus Krimsus akan menyidik dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.(antaranews/kalbar)
"Delapan sertifikat yang diterbitkan mantan pejabat BPN Kubu Raya tersebut salah satunya milik Titi Yusnawati, istri Idha Endri Prastiono (mantan anggota Polda Kalbar) yang kini menjalani hukuman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes (Pol) Hari Sudwidjanto di Pontianak, Jumat.
Hari menjelaskan tersangka Ahmadi ditangkap Kamis (8/1) sore di kediamannya. Tersangka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia menjelaskan penangkapan Ahmadi atas laporan Ali Sabudin, warga Kubu Raya yang mendapati sertifikat tanah miliknya tumpang tindih dengan tiga sertifikat milik orang lain di atas objek tanah yang sama. Laporan tahun 2013 tersebut, dikuatkan dengan putusan PTUN yang membatalkan tiga sertifikat lainnya.
Polda Kalbar menyidik, sertifikat milik Titi terkait dalam kasus tersebut, dan dari pemeriksaan di lapangan, delapan sertifikat Titi terbit atas nama H Harun.
"Saat dikonfirmasi ternyata Haji Harun membantah memiliki tanah tersebut sehingga namanya dicatut. Hingga saat ini, kami masih mendalami keterlibatan Titi yang menampung 29 sertifikat ganda tersebut," ujarnya.
Menurut dia terkuaknya keberadaan sertifikat ganda itu, setelah penyidik Ditreskrimsus melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Titi di Sungai Jawi. Penggeledahan kediaman Titi, terkait kasus korupsi suaminya Idha Endri Prastiono, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Reserse Narkotika Polda Kalbar.
Idha dituding menggunakan jabatannya untuk menerapkan jeratan pasal meringankan pada kasus narkoba yang ditanganinya, melibatkan Abdul Haris sebagai tersangka.
Sebagai imbalan, Abdul Haris membayar dengan menggunakan tanah miliknya. Kemudian oleh Titi, tanah tersebut dialihkan kepemilikan dengan menggunakan namanya, sehingga tindakan yang bersangkutan termasuk pencucian uang, kata Hadi.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo mengatakan penyidikan kasus itu cukup lama karena ada 29 sertifikat yang dilakukan penyidikan, dan masih sisa 21 sertifikat yang mereka tangani.
Menurut dia penyidikan atas sertifikat milik Titi dijadikan pijakan awal penyidik untuk mengungkap sindikat mafia tanah yang melibatkan pejabat di lingkungan BPN Kubu Raya.
Kepala Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Dewa Nyoman Nanta menambahkan pihaknya akan mengembalikan barang-barang Titi yang tidak ada hubungannya dengan kasus itu.
"Kamera dan buku tabungan akan kami kembalikan secepatnya. Sebenarnya penyidik sudah mau mengembalikan pada Titi di Rutan, tetapi Titi menolak karena meminta sertifikat tersebut ikut dikembalikan," ujarnya.
Dewa menambahkan dalam kasus itu baik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalbar akan bekerja sama dalam melakukan investigasi. "Khusus Krimsus akan menyidik dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang," ujarnya.(antaranews/kalbar)
Tidak ada komentar: