-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Pertamina Dukung Pemda Buat Aturan Distribusi Gas Subsidi

Logo Pertamina
KALBAR-Pontianak, (KN.com) - Senior Supervisor Eksternal Relations Marketing Operation Region VI PT Pertamina Kalimantan, Andar Titi Lestari mendukung pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota membuat aturan terkait distribusi gas subsidi atau tabung tiga kilogram agar tepat sasaran.

"Dengan dibuatnya aturan pemerintah daerah maka akan memudahkan pantauan distribusi gas subsidi. Kalau sekarang tidak ada aturan di tingkat daerah sehingga sulit dikontrol," kata Andar Titi Lestari di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan karena dalam hal pengawasan distribusi gas subsidi di luar agen dan pangkalan menjadi kewenangan pemerintah daerah dan instansinya.

"Kami hanya berwenang sampai di tingkat agen dan pangkalan, sementara di luar itu menjadi kewenangan pemerintah setempat," ungkapnya.

Menurut Andar karena tidak adanya aturan di tingkat pemerintah daerah, sehingga kalau tiba-tiba dilakukan razia, pihaknya dan instansi terkait juga sulit untuk menindak, sehingga hanya memberikan imbauan saja, sehingga besoknya oknum yang seharusnya tidak boleh menggunakan gas subsidi kembali menggunakan gas subsidi tersebut.

"Untuk tingkat agen dan pangkalan, kami sudah memberikan sanksi tegas, berupa penghentian pasokan gas subsidi satu bulan," katanya.

Andar menambahkan sesuai dengan SK Gubernur Kalbar tanggal 31 Desember 2014 No. 653/ekbang/2014 bahwa harga eceran tertinggi (HET) gas tabung tiga kilogram disesuaikan menjadi Rp16.500/tabung hingga di tingkat pangkalan untuk radius 60 kilometer dari SPBE, yaitu Kota Pontianak, Singkawang, Sintang, dan Sanggau.

"Kami sudah mensosialisasikan kenaikan HET tersebut dengan melakukan pemasangan spanduk di SPBU dan pangkalan," katanya.

Sementara sampai tanggal 11 Januari 2014 total untuk Kota Pontianak telah ditambah melalui operasi pasar sebanyak 18.480 tabung, sehingga sebetulnya stok gas tabung tiga kilogram di Kalbar sudah cukup.

"Kami juga telah melakukan operasi pasar yang terindikasi terjadi kekosongan di sekitar Kota Pontianak," ungkap Andar.

Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menyatakan aturan masyarakat pengguna gas bersubsidi atau gas tabung tiga kilogram harus jelas agar masyarakat yang menggunakannya memang yang berhak.

"Beralihnya masyarakat pengguna gas non subsidi atau gas tabung 12 kilogram ke gas tabung tiga kilogram, bisa terjadi karena abu-abunya Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang gas," katanya.

Sofyano menjelaskan Permen ESDM No. 26/2009 tidak tegas menyatakan siapa yang berhak gunakan gas subsidi tabung tiga kilogram dan tidak pula tegas menyatakan penggunaan gas bersubsidi itu hanya boleh untuk kegiatan apa?.

Dengan ketentuan yang abu-abu tersebut, membuat siapa saja bisa membeli gas bersubsidi dalam jumlah yang "semaunya" pula.

"Apalagi ketika ada petinggi di negeri yang mengeluarkan pernyataan terbuka ke publik bahwa orang tidak mampu`bisa gunakan gas bersubsidi, maka terbuka peluang orang mampu sekalipun akan `menganggap dirinya`sebagai orang tidak mampu yang boleh membeli gas tabung tiga kilogram," ungkap Sofyano. (antaranews/kalbar)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda