-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

KPU Apresiasi Pengesahan Perppu Oleh DPR

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay

JAKARTA, (KN.com) - Komisi Pemilihan Umum mengapresiasi sikap Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang.

"Kami mengapresiasi persetujuan DPR di Senayan bahwa Perppu tersebut diterima menjadi undang-undang karena dengan demikian kami dapat melanjutkan persiapan-persiapan yang kami lakukan," kata Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa.

Terkait dengan wacana revisi terhadap Undang-undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang belum dinomori, berencana akan menyusun usulan perbaikan untuk disampaikan kepada DPR RI.

"Rencananya besok (Rabu, 21/1) kami akan menggelar rapat pleno internal untuk menyusun poin-poin apa saja yang menurut kami perlu diperbaiki. Sehingga pada Kamis (22/1), saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II sudah dapat kami sampaikan itu" tambah Hadar.

Dalam menyusun usulan poin-poin revisi UU tersebut, Selasa, KPU mengundang ahli hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra, ahli hukum Universitas Parahyangan Asep Yusuf Warlan serta Staf Ahli Mendagri bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga Zudan Arif Fakrulloh guna membahas apa saja yang sebaiknya menjadi perbaikan.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan perbaikan yang bisa diusulkan ke DPR RI antara lain terkait penyederhanaan waktu tahapan pendaftaran dan penyelesaian sengketa selama tahapan pilkada berlangsung.

"Prinsipnya, kami menginginkan bahwa yang diperbaiki itu adalah upaya penyempurnaan proses. Kalau ada waktu yang terlalu panjang, bagaimana itu bisa dipersingkat. Atau misalnya pengaturannya terlalu menyulitkan, itu nanti bisa disederhanakan atau meniadakan pasal yang tidak diperlukan," kata Husni.

Rencananya, Kamis, KPU diundang Komisi II DPR RI untuk rapat dengar pendapat mengenai pelaksanaan pilkada serentak 2015. Dalam kesempatan tersebut, KPU juga akan menyampaikan draf tiga peraturan terkait pelaksanaan pilkada sehingga dapat segera disahkan sebagai pedoman pelaksanaan tahapan pilkada serentak. (antaranews/politik)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda