-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Kejagung Belum Tetapkan Waktu Eksekusi Anggota Bali Nine

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana
JAKARTA, (KN.com) - Kejaksaan Agung telah menerima Keputusan Presiden terkait penolakan grasi untuk terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan, warga negara Australia yang merupakan anggota Bali Nine.

"Kejagung RI hari ini menerima salinan Keppres No. 9/G Tahun 2015 bertanggal 17 Januari 2015 yang menetapkan menolak permohonan grasi terpidana mati perkara kejahatan narkotika atas nama Andrew Chan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Kejagung, lanjut Tony, selaku eksekutor itu belum menentukan teknis pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati Andrew Chan. Kejagung juga belum menetapkan waktu dan tempat pelaksanaan tersebut.

"Terkait dengan pelaksanaan eksekusi, sampai hari ini Kejagung belum menentukan jadwal dan tempat pelaksanaannya," terang Tony.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menolak grasi untuk terpidana mati kasus narkoba. Kali ini adalah grasi atas nama Andrew Chan, warga negara Australia anggota Bali Nine.

Surat penolakan grasi kepada Andrew Oleh Jokowi disampaikan Humas Pengadilan Negeri Denpasar Hasoloan Sianturi. "Tadi siang sekira pukul 13.20 Wita saya terima surat berisi Keppres No 9/G Tahun 2015 tentang penolakan grasi. Andrew Chan," jelas Hasoloan kepada wartawan.

Dengan demikian, dua terpidana mati dalam penyelundupan 8,2 heroin ke Bali, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang kini menghuni LP Kerobokan, grasinya sama-sama telah ditolak Jokowi.(sindonews/nasional)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda