Menunggu Gebrakan JAS Untuk Terwujudnya Kabupaten Persiapan Ketungau
SINTANG, (KN.com) - Tokoh masyarakat Ketungau yang juga Kepala BPPD Kabupaten Sintang, Kartiyus berharap di era pemeritahan Jarot - Askiman, Kabupaten Persiapan Ketungau dapat diperjuangkan hingga terwujud. Harapan besar tersebut diungkapkan Kartiyus dalam percakapannya dengan kenyalangnews, Senin (7/3)
"Harapan kita, lima tahun masa jabatan Pak Jarot-Askiman ini, Kabupaten Persiapan Ketungau sudah ditetapkan," ungkapnya.
Meskipun saat ini Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium pemekaran, namun Kabupaten Persiapan Ketungau memiliki peluang karena merupakan daerah yang wilayahnya berbatasan darat langsung dengan Malaysia.
"Tapi perlu diingat sampai saat ini Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran. Perlu diketahui pula bahwa pemekaran daerah saat ini sangat tergantung dengan kemampuan keuangan negara, kabupaten induk serta provinsi. Selain itu pemekaran juga harus sesuai dengan Desain Penataan Daerah yang akan diatur dengan PP. Kab Persiapan Ketungau sangat berpeluangan mengingat alasan strategis nasional karena merupakan daerah perbatasan dan didukung dengan UU No 23 /2014 tentang pemerintahan daerah yang memberikan prioritas bagi daerah-daerah perbatasan dan pulau terluar Indonesia untuk dimekarkan," jelasnya.
Namun yang terpenting saat ini, lanjut Kartiyus adalah mempercepat pemekaran kecamatan yang ada di wilayah Ketungau.
"Untuk tahun ini dalam Prolegda di DPRD sudah masuk, tinggal menunggu draft Raperda pemekaran kecamatan yang telah memenuhi persyaratan akan segera diajukan untuk dibahas di DPRD. Satu kecamatan 1 Raperda supaya kecamatan yang memenuhi persyaratan tidak terganggu proses penetapannya jika ada kecamatan yang belum memenuhi persyaratan," kata Kartiyus.
Diungkapkan Kartiyus, adapun jumlah kecamatan yang telah memenuhi persyaratan kurang lebih ada 8 calon kecamatan.
"Khusus yg belum memenuhi persyaratan tentu tidak akan diajukan, untuk daerah perbatasan tiga kecamatan bahkan telah memiliki rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat sejak tahun 2012 yang lalu. Sementara kecamatan lainnya belum punya rekomendasi dari Gubernur." ungkapnya.
Kabupaten persiapan dibentuk melalui PP dan akan dievaluasi selama 3-5 tahun. Jika tidak memenuhi persyaratan menjadi sebuah DOB ia akan dikembalikan ke daerah induknya. Jika memenuhi persyaratan setelah dievaluasi barulah pemerintah mengajukan RUU DOB yang baru kepada DPR.
Daerah persiapan ini belum memiliki DPRD. Penjabat kepala daerahnya ditunjuk oleh Mendagri untuk masa jabatan tertentu sampai diselenggarakannya PILKADA setelah menjadi DOB. (phs)
"Harapan kita, lima tahun masa jabatan Pak Jarot-Askiman ini, Kabupaten Persiapan Ketungau sudah ditetapkan," ungkapnya.
Meskipun saat ini Pemerintah Pusat belum mencabut moratorium pemekaran, namun Kabupaten Persiapan Ketungau memiliki peluang karena merupakan daerah yang wilayahnya berbatasan darat langsung dengan Malaysia.
"Tapi perlu diingat sampai saat ini Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran. Perlu diketahui pula bahwa pemekaran daerah saat ini sangat tergantung dengan kemampuan keuangan negara, kabupaten induk serta provinsi. Selain itu pemekaran juga harus sesuai dengan Desain Penataan Daerah yang akan diatur dengan PP. Kab Persiapan Ketungau sangat berpeluangan mengingat alasan strategis nasional karena merupakan daerah perbatasan dan didukung dengan UU No 23 /2014 tentang pemerintahan daerah yang memberikan prioritas bagi daerah-daerah perbatasan dan pulau terluar Indonesia untuk dimekarkan," jelasnya.
Namun yang terpenting saat ini, lanjut Kartiyus adalah mempercepat pemekaran kecamatan yang ada di wilayah Ketungau.
"Untuk tahun ini dalam Prolegda di DPRD sudah masuk, tinggal menunggu draft Raperda pemekaran kecamatan yang telah memenuhi persyaratan akan segera diajukan untuk dibahas di DPRD. Satu kecamatan 1 Raperda supaya kecamatan yang memenuhi persyaratan tidak terganggu proses penetapannya jika ada kecamatan yang belum memenuhi persyaratan," kata Kartiyus.
Diungkapkan Kartiyus, adapun jumlah kecamatan yang telah memenuhi persyaratan kurang lebih ada 8 calon kecamatan.
"Khusus yg belum memenuhi persyaratan tentu tidak akan diajukan, untuk daerah perbatasan tiga kecamatan bahkan telah memiliki rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat sejak tahun 2012 yang lalu. Sementara kecamatan lainnya belum punya rekomendasi dari Gubernur." ungkapnya.
Kabupaten persiapan dibentuk melalui PP dan akan dievaluasi selama 3-5 tahun. Jika tidak memenuhi persyaratan menjadi sebuah DOB ia akan dikembalikan ke daerah induknya. Jika memenuhi persyaratan setelah dievaluasi barulah pemerintah mengajukan RUU DOB yang baru kepada DPR.
Daerah persiapan ini belum memiliki DPRD. Penjabat kepala daerahnya ditunjuk oleh Mendagri untuk masa jabatan tertentu sampai diselenggarakannya PILKADA setelah menjadi DOB. (phs)
Tidak ada komentar: