Menteri Yuddy: Pekan Depan Diputuskan 14 Lembaga yang Akan Dibubarkan
JAKARTA, (KN.com) - Saat ini ada 14 lembaga non-struktural yang masuk dalam daftar lembaga yang akan dibubarkan pemerintah. Keputusannya akan diberikan pekan depan.
"Sudah minta ke Menkopolhukam supaya diputuskan (14 lembaga yang akan dibubarkan) minggu depan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2).
Menteri Yuddy mengatakan sudah memberikan daftar lembaga yang akan dibubarkan pada Presiden. Keputusannya, nanti akan disampaikan oleh Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan. Sebagian besar lembaga tersebut bergerak di bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk nasib para pegawai, Yuddy menyebut yang PNS akan dimasukkan ke lembaga lainnya. Sementara yang bersifat kontrak akan diberi kompensasi yang wajar.
"Tergantung remunerasi brapa. Kita sedang hitung bisa dikalikan berapa bulan dia bekerja. Yang penting diputuskan dulu. Rancangan lainnya menyusul. Yang pasti tidak semena-mena," ucap politisi Hanura.
Setelah 14 lembaga ini, Kemenpan RB selanjutnya akan mengkaji 78 lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang. Namun, untuk pembubaran lembaga ini prosesnya cukup panjang karena melibatkan DPR.
"Diperlukan konsultasi dan persetujuan (DPR) karena menyangkut UU. UU itu biasanya mengamanatkan pembentukan lembaga, jadi kalau lembaganya akan dbubarkan, kan mesti ada argumentasi logisnya, apakah UU-nya direvisi diamandemen atau ada alasan yuridis yang kuat bahwa UU itu sudah terakomodir oleh salah satu lembaga yang ada sehingga lembaga lainnya tidak diperlukan," pungkasnya. (dtk)
"Sudah minta ke Menkopolhukam supaya diputuskan (14 lembaga yang akan dibubarkan) minggu depan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Yuddy Chrisnandi di kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (19/2).
Menteri Yuddy mengatakan sudah memberikan daftar lembaga yang akan dibubarkan pada Presiden. Keputusannya, nanti akan disampaikan oleh Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan. Sebagian besar lembaga tersebut bergerak di bidang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk nasib para pegawai, Yuddy menyebut yang PNS akan dimasukkan ke lembaga lainnya. Sementara yang bersifat kontrak akan diberi kompensasi yang wajar.
"Tergantung remunerasi brapa. Kita sedang hitung bisa dikalikan berapa bulan dia bekerja. Yang penting diputuskan dulu. Rancangan lainnya menyusul. Yang pasti tidak semena-mena," ucap politisi Hanura.
Setelah 14 lembaga ini, Kemenpan RB selanjutnya akan mengkaji 78 lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang. Namun, untuk pembubaran lembaga ini prosesnya cukup panjang karena melibatkan DPR.
"Diperlukan konsultasi dan persetujuan (DPR) karena menyangkut UU. UU itu biasanya mengamanatkan pembentukan lembaga, jadi kalau lembaganya akan dbubarkan, kan mesti ada argumentasi logisnya, apakah UU-nya direvisi diamandemen atau ada alasan yuridis yang kuat bahwa UU itu sudah terakomodir oleh salah satu lembaga yang ada sehingga lembaga lainnya tidak diperlukan," pungkasnya. (dtk)
Tidak ada komentar: