Siapkan Pilkada Serentak, KPU Lakukan Konsolidasi
JAKARTA, (KN.com) - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar pada akhir tahun ini. Untuk menggelar perhelatan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan berbagai persiapan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan telah melakukan konsolidasi organisasi, baik di tingkat pusat hingga daerah dalam mempersiapkan pilkada serentak.
"Kami telah mengumpulkan (KPU) provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu telah berkoordinasi dengan Pemda masing-masing," kata Husni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dia mengatakan, konsolidasi penting. Salah satunya terkait penganggaran pilkada yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Husni menambahkan, KPU juga menugaskan KPU daerah untuk menyiapkan keputusan operasionalisasi peraturan KPU.
Selain itu, kata dia, KPU telah menyusun PKPU yang menjelaskan isi Undang-undang Pilkada.
Pada awalnya, KPU menilai membutuhkan 12 peraturan. Namun, kebutuhan itu sudah disederhanakan sehingga menjadi 10 peraturan.
"Kami berkesimpulan dari 12 aturan cukup 10 peraturan," kata Husni. (sindonews/nasional)
Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan telah melakukan konsolidasi organisasi, baik di tingkat pusat hingga daerah dalam mempersiapkan pilkada serentak.
"Kami telah mengumpulkan (KPU) provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu telah berkoordinasi dengan Pemda masing-masing," kata Husni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Dia mengatakan, konsolidasi penting. Salah satunya terkait penganggaran pilkada yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Husni menambahkan, KPU juga menugaskan KPU daerah untuk menyiapkan keputusan operasionalisasi peraturan KPU.
Selain itu, kata dia, KPU telah menyusun PKPU yang menjelaskan isi Undang-undang Pilkada.
Pada awalnya, KPU menilai membutuhkan 12 peraturan. Namun, kebutuhan itu sudah disederhanakan sehingga menjadi 10 peraturan.
"Kami berkesimpulan dari 12 aturan cukup 10 peraturan," kata Husni. (sindonews/nasional)
Tidak ada komentar: