Polri Tak Persoalkan Jika Bambang Ajukan Praperadilan
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie |
JAKARTA, (KN.COM) - Mabes Polri mempersilakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) untuk mengajukan praperadilan, apabila merasa ada yang tidak sesuai dengan proses penanganan perkara hukumnya.
"Ada mekanisme hukum yang diatur sebagai sarana untuk mengawasi penyidik yaitu praperadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Menurut dia, pengadilan akan memeriksa secara independen apakah ada yang dilanggar atau tidak dari proses hukum yang dialami BW.
"Oleh karena itu silahkan berproses praperadilan," terangnya.
Ronny meyakini bahwa proses penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penanganan kasus (sesuai) mekanisme hukum, penyidik memiliki kewenangan karena undang-undang mengatur," pungkasnya. (sindonews/nasional)
"Ada mekanisme hukum yang diatur sebagai sarana untuk mengawasi penyidik yaitu praperadilan," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Menurut dia, pengadilan akan memeriksa secara independen apakah ada yang dilanggar atau tidak dari proses hukum yang dialami BW.
"Oleh karena itu silahkan berproses praperadilan," terangnya.
Ronny meyakini bahwa proses penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penanganan kasus (sesuai) mekanisme hukum, penyidik memiliki kewenangan karena undang-undang mengatur," pungkasnya. (sindonews/nasional)
Tidak ada komentar: