Polri Bantah Ada Upaya Bargaining Kasus Terkait Bambang
JAKARTA, (KN.COM) - Bantahan kembali disampaikan Mabes Polri terkait penanganan kasus Bambang Widjojanto (BW) yang dianggap berkaitan dengan kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, penanganan kasus Bambang murni atas adanya laporan yang masuk.
Kalau momentumnya berdekatan dengan kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat, maka hal itu bukan kesengajaan.
"Kita tidak sedang mengaitkan penanganan kasus ini untuk dijadikan bargaining," kata Ronny di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1/2014).
"Artinya kita betul-betul murni menangani kasus untuk menunjukkan kepada masyarakat yang melapor, bahwa laporannya itu kita jembatani, tindaklanjuti," imbuhnya.
Saat ini Ronny memahami di tengah masyarakat ada penjustifikasian kepada Polri, seolah-olah korps bhayangkara melakukan pelanggaran ketika menangkap Bambang Widjojanto.
Namun yang patut diperhatikan adalah apa yang dilakukan hanyalah mempercepat proses penanganan sebuah kasus dari masyarakat.
"Dan penanganan kasus seperti ini harus menjadi bagian yang dipedomani oleh seluruh Polda, Polres. Bagaimana ketika menangani kasus yang sudah jelas, alat buktinya sudah lengkap, tidak perlu berlama-lama," lugasnya. (sindonews/nasional)
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, penanganan kasus Bambang murni atas adanya laporan yang masuk.
Kalau momentumnya berdekatan dengan kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat, maka hal itu bukan kesengajaan.
"Kita tidak sedang mengaitkan penanganan kasus ini untuk dijadikan bargaining," kata Ronny di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1/2014).
"Artinya kita betul-betul murni menangani kasus untuk menunjukkan kepada masyarakat yang melapor, bahwa laporannya itu kita jembatani, tindaklanjuti," imbuhnya.
Saat ini Ronny memahami di tengah masyarakat ada penjustifikasian kepada Polri, seolah-olah korps bhayangkara melakukan pelanggaran ketika menangkap Bambang Widjojanto.
Namun yang patut diperhatikan adalah apa yang dilakukan hanyalah mempercepat proses penanganan sebuah kasus dari masyarakat.
"Dan penanganan kasus seperti ini harus menjadi bagian yang dipedomani oleh seluruh Polda, Polres. Bagaimana ketika menangani kasus yang sudah jelas, alat buktinya sudah lengkap, tidak perlu berlama-lama," lugasnya. (sindonews/nasional)
Tidak ada komentar: