PKL PKP Mujahidin Sintang Akan Ditarik Pajak
SINTANG, (KN.com) - "Pedagang di gerobak yang berjualan malam hari saja kami tarik pajak, masak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di tanah TNI tidak kami tarik pajak. Nanti pasti kami akan tarik pajak para pedagang di sana," kata Kepala Dispenda Kabupaten Sintang, Mas’ud Nawawi saat ditemui Antara di Kantin Pemkab Sintang belum lama ini.
Mas'ud yang saat itu akan menghadiri rapat bersama Sekda Sintang, menyampaikan pihaknya sudah memerintahkan stafnya untuk mendata seluruh PKL di Jalan PKP Mujahidin.
Menurut dia, yang bisa dikenakan pada pedagang kaki lima yang berjualan di atas tanah TNI bukanlah retribusi tapi pajak kuliner. "Kami akan hitung dengan pajak restoran. Pajak ini walau bangunannya tidak ada ijin tetap kami tagih. Saya sudah minta staf untuk di data dan pajaknya harus ditagih. Ambil pajak restorannya karena kuliner. Insya Allah kami tagih itu. Jangan khawatir," tegasnya.
Dikatakan Mas’ud, besaran pajak rumah makan dan restoran yang akan dikenakan pada para PKL itu sekitar 10 persen dari penghasilan mereka per bulan.
Dia menyebut pihaknya akan menghitung penghasilan paling kecil yang didapat para pedagang. "Kami hitung pendapatan yang terkecil yakni terjual lima piring perhari. Jadi nanti kami tagih 10 persennya dari lima piring itu. Nanti ada penetapan pajaknya," kata dia.
Mas’ud menegaskan jika ada pedagang di sana mengatakan rugi jika ditarik pajak sebesar ini maka itu adalah bohong. "Kalau dia bilang lima piring ini masih besar berarti dia membohongi diri sendiri dan orang lain. Mana mungkin dia bisa bertahan tetap berjualan kalau sehari hanya laku lima piring saja. Tutup itu pasti rumah makan," tegasnya.
Dia menyampaikan pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan TNI untuk menarik pajak ini. Karena membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang harus dibayarkan pada negara.
Mas’ud mengatakan yang ditarik oleh TNI pada para pedagang ialah sewa bangunan atau sewa tanahnya.
"Untuk pajaknya tetap kami akan tarik karena yang di gerobak saja kami tarik pajak 10 persen," ujar dia. (antaranews/kalbar)
Mas'ud yang saat itu akan menghadiri rapat bersama Sekda Sintang, menyampaikan pihaknya sudah memerintahkan stafnya untuk mendata seluruh PKL di Jalan PKP Mujahidin.
Menurut dia, yang bisa dikenakan pada pedagang kaki lima yang berjualan di atas tanah TNI bukanlah retribusi tapi pajak kuliner. "Kami akan hitung dengan pajak restoran. Pajak ini walau bangunannya tidak ada ijin tetap kami tagih. Saya sudah minta staf untuk di data dan pajaknya harus ditagih. Ambil pajak restorannya karena kuliner. Insya Allah kami tagih itu. Jangan khawatir," tegasnya.
Dikatakan Mas’ud, besaran pajak rumah makan dan restoran yang akan dikenakan pada para PKL itu sekitar 10 persen dari penghasilan mereka per bulan.
Dia menyebut pihaknya akan menghitung penghasilan paling kecil yang didapat para pedagang. "Kami hitung pendapatan yang terkecil yakni terjual lima piring perhari. Jadi nanti kami tagih 10 persennya dari lima piring itu. Nanti ada penetapan pajaknya," kata dia.
Mas’ud menegaskan jika ada pedagang di sana mengatakan rugi jika ditarik pajak sebesar ini maka itu adalah bohong. "Kalau dia bilang lima piring ini masih besar berarti dia membohongi diri sendiri dan orang lain. Mana mungkin dia bisa bertahan tetap berjualan kalau sehari hanya laku lima piring saja. Tutup itu pasti rumah makan," tegasnya.
Dia menyampaikan pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan TNI untuk menarik pajak ini. Karena membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang harus dibayarkan pada negara.
Mas’ud mengatakan yang ditarik oleh TNI pada para pedagang ialah sewa bangunan atau sewa tanahnya.
"Untuk pajaknya tetap kami akan tarik karena yang di gerobak saja kami tarik pajak 10 persen," ujar dia. (antaranews/kalbar)
Tidak ada komentar: