-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Menko Polhukam: KPK Segera Selesaikan Kasus Budi Gunawan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno
JAKARTA, (KN.com) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno meminta KPK segera menyelesaikan perkara hukum yang menimpa calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, sehingga tidak ada lagi yang terus tersandera karena status tersangka yang berkepanjangan.

"Jangan sampai tersangka jadi tersandera. Katanya sudah punya alat bukti ya silakan buktikan saja," kata Tedjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.

Ia menilai Presiden Joko Widodo sudah melakukan keputusan yang tepat dengan menghormati kedua proses politik dan hukum yang berjalan di KPK dan DPR.

"Nama sudah digulirkan ke DPR, DPR setuju harus dilantik. Kita menerima itu, tapi kita tidak bisa. Presiden menghormati masalah hukum. Kita terima, tapi kita tunda dulu sampai proses hukum ini selesai," jelas dia.

Ia mengatakan, saat ini nasib Budi Gunawan ada di tangan KPK. Oleh karena itu, KPK kini dituntut lebih cepat menyelesaikan kasus tersebut sehingga semua menjadi jelas, apalagi Budi Gunawan di hadapan DPR bersedia mundur setelah statusnya terdakwa.

"Sekarang bola kita tendang lagi ke KPK mau sampai kapan. Kalau sudah punya alat bukti kan tinggal dibuktikan saja," ujar Tedjo.

Di tempat yang sama, Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan, KPK selalu menggunakan momen tertentu dalam menetapkan tersangka, seperti mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Kepala BPK Budi Purnomo, mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang hingga kini belum jelas statusnya setelah lama berstatus tersangka.

"Komjen Budi Gunawan saat dicalonkan jadi kapolri dan besoknya di-fit and proper test oleh DPR. Anda harus segera menyelesaikan kasus itu sehingga tidak jadi tersandera. Apalagi penyidikan sudah dilakukan sejak Juli 2014 lalu," tegas Prasetyo. (antaranews/hukum)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda