KPK Sita Hampir Rp180 Miliar Aset Fuad Amin
Tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur KH Fuad Amin Imron |
JAKARTA, (KN.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hampir Rp180 miliar aset milik tersangka Ketua DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur KH Fuad Amin Imron.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kasus dugaan suap jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fuad Amin mengalami perkembangan signifikan.
Informasi terakhir yang diterima Priharsa dari penyidik, sudah dilakukan sejumlah penyitaan lebih dari Rp170 miliar atau hampir Rp180 miliar aset Fuad hingga Kamis (22/1/2015).
Detailnya, enam mobil, tiga rumah, dua rumah toko (ruko), dan uang. Mobil Fuad terdiri atas Alphard putih L 1956 M, Camry hitam B 1341 TAE, Land Cruiser bernomor polisi L 81 SW, Hyundai H1 L 1833 WK, Honda Odyssey L dan 1607 VL, dan Honda Mobilio L 333 AW.
"Uang sekitar Rp160 miliar, dua ruko di Surabaya dan tiga rumah di Surabaya. Jadi ini keseluruhan tambahan yang disita sampai hari ini (Kamis). Penyitaan terkait TPPU dan tipikor," kata Priharsa kepada KORAN SNDO, Kamis (22/1/2015) malam.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita kendaraan milik Fuad yakni, Honda CRV B1277 TJC, Suzuki Swift putih B 1683 TOM, Kijang Innova abu-abu B 1824 TRQ, Toyota Innova silver M 1299 GC dan satu unit motor Kawasaki Ninja. Kendaraan ini disita dari rumah yang diduga milik Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Penyidik nantinya akan mengklarifikasi aset-aset yang sudah disita kepada sejumlah saksi dan tersangka. Disinggung detail penyitaan dua rumah dan tiga ruko di Surabaya, Priharsa belum mengetahuinya. Termasuk alamat pasti aset tersebut.
"Detail alamatnya saya enggak dapat infonya," tandas Priharsa.
Sebelum penyitaan aset di atas, KPK juga sudah menyita aset lain milik Fuad Amin saat penggeledahan lima tempat termasuk empat rumah Fuad Amin di Bangkalan, Madura pada 4-5 Desember 2014. Dari brankas milik Fuad yang dibongkar ternyata ada sejumlah perhiasan, di antaranya cincin, kalung, dan emas. Ditaksir nilainya ratusan juta.
Dalam kasus suap gas, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni penerima suap Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, perantara penerima Abdul Rouf (ajudan Fuad), dan pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Sementara tersangka perantara pemberi Kopral Satu (Koptu) TNI AL Darmono diserahkan penangananya ke Pom AL.
Penerapan TPPU sudah disampaikan secara resmi KPK Senin 29 Desember 2014. Fuad dijerat dua UU berlapis. Pertama, Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kedua, Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU.(sindonews/nasional)
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kasus dugaan suap jual beli gas alam pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fuad Amin mengalami perkembangan signifikan.
Informasi terakhir yang diterima Priharsa dari penyidik, sudah dilakukan sejumlah penyitaan lebih dari Rp170 miliar atau hampir Rp180 miliar aset Fuad hingga Kamis (22/1/2015).
Detailnya, enam mobil, tiga rumah, dua rumah toko (ruko), dan uang. Mobil Fuad terdiri atas Alphard putih L 1956 M, Camry hitam B 1341 TAE, Land Cruiser bernomor polisi L 81 SW, Hyundai H1 L 1833 WK, Honda Odyssey L dan 1607 VL, dan Honda Mobilio L 333 AW.
"Uang sekitar Rp160 miliar, dua ruko di Surabaya dan tiga rumah di Surabaya. Jadi ini keseluruhan tambahan yang disita sampai hari ini (Kamis). Penyitaan terkait TPPU dan tipikor," kata Priharsa kepada KORAN SNDO, Kamis (22/1/2015) malam.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita kendaraan milik Fuad yakni, Honda CRV B1277 TJC, Suzuki Swift putih B 1683 TOM, Kijang Innova abu-abu B 1824 TRQ, Toyota Innova silver M 1299 GC dan satu unit motor Kawasaki Ninja. Kendaraan ini disita dari rumah yang diduga milik Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur.
Penyidik nantinya akan mengklarifikasi aset-aset yang sudah disita kepada sejumlah saksi dan tersangka. Disinggung detail penyitaan dua rumah dan tiga ruko di Surabaya, Priharsa belum mengetahuinya. Termasuk alamat pasti aset tersebut.
"Detail alamatnya saya enggak dapat infonya," tandas Priharsa.
Sebelum penyitaan aset di atas, KPK juga sudah menyita aset lain milik Fuad Amin saat penggeledahan lima tempat termasuk empat rumah Fuad Amin di Bangkalan, Madura pada 4-5 Desember 2014. Dari brankas milik Fuad yang dibongkar ternyata ada sejumlah perhiasan, di antaranya cincin, kalung, dan emas. Ditaksir nilainya ratusan juta.
Dalam kasus suap gas, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni penerima suap Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, perantara penerima Abdul Rouf (ajudan Fuad), dan pemberi suap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Sementara tersangka perantara pemberi Kopral Satu (Koptu) TNI AL Darmono diserahkan penangananya ke Pom AL.
Penerapan TPPU sudah disampaikan secara resmi KPK Senin 29 Desember 2014. Fuad dijerat dua UU berlapis. Pertama, Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kedua, Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU.(sindonews/nasional)
Tidak ada komentar: