-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Komisi II DPR : Revisi UU Perrpu No 1 Dan 2 Bisa Disahkan Pekan Depan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy
JAKARTA, (KN.com) - Komisi II DPR RI akan segera menyusun draf revisi terhadap UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tentang Pemilukada dan UU Perrpu No 2 tentang Pemerintah Daerah yang baru saja disahkan hari ini oleh rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa.

"Komisi II DPR RI akan susun draf RUU sebagai usulan inisiatif terhadap revisi UU Perppu Nomor 1 tentang Pemilukada dan RUU Revisi terhadap UU Nomor 2 tentang Pemerintah Daerah. Pekan depan sudah bisa disahkan oleh paripurna DPR RI sebagai RUU Inisiatif DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Lukman Edy menambahkan, setelah disahkan oleh Rapat Paripurna sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR RI, maka akan dilakukan pembicaraan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

 "Kita akan lakukan pembahasan dan pembicaraan dengan pemerintah dan Menteri Dalam Negeri siap melakukan pembahasan secara maraton. Sebelum tanggal 18 Februari 2015 RUU inisiatif DPR RI itu sudah bisa disahkan menjadi UU Revisi Perppu Nomor 1 tentang Pilkada dan UU Revisi Perppu Nomor 2 tentang Pemerintah Daerah," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Kata Lulkman Edy, revisi terhadap UU Perppu Pilkada dan UU Perppu Pemerintah Daerah akan dibahas secara menyeluruh.

"Kecuali pasal yang menyebutkan Pemilihan Langsung. Pasal itu tidak boleh diubah. Itu sudah harga mati," kata Lukman Edy.

Dilakukannya revisi terhadap UU Perppu Piilkada dan UU Perppu Pemda karena kedua UU tersebut banyak persoalan.

Misalnya, kata dia, filosofis dari Pilkada itu sendiri. Kalau dianggap sebagai bukan rezim pemilu maka pilkada tida bisa dilaksanakan oleh KPU yang tugasnya menyelenggarakan Pemilihan Umum. Juga, pelaksanaan Pilkada serentak, harus dikaji secara mendalam soal efektifitas dan efisiensinya. "Kalau dilakukan revisi terhadap UU ini, maka opsi lain, yaitu pemilu kongkuren, yakni memisahkan pemilui nasional (Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden) dengan pemilu lokal. Dan diharapkan pilkada serentak bisa efektif setelah Pilres dan Pemilu 2019," ujarnya.

Dalam revisi nanti, e-voting dan e-counting bisa jadi solusi terhadap begitu banyaknya persoalan pada pilkada dan pemilu lalu.

"Kesepakatan untuk melakukan revisi ini didukung mantan Ketua MK, Jimly Assidique dan mantan pimpinan KPU, Ramlan Surbakti sebab UU Perppu nomor 1/2014 tentang Pilkada dan UU Perppu UU Nomor 2/2014 tentang Pemda akan banyak timbulkan banyak persoalan teknis pelaksanaannya. (antaranews/politik)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda