-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

DPR RI Akan Sahkan Perppu Pilkada Dan Pemda

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (keempat kiri) dan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman (ketiga kanan), menandatangani draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1). Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
JAKARTA, (KN.com) - DPR RI akan mengesahkan dua rancangan Undang-Undang dalam dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa ini.

Adapun dua RUU yang akan disahkan menjadi UU adalah:

1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perrpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

2. Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU.

"Insya Allah, dua RUU akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua DPR RI, yang juga akan menjadi pimpinan rapat paripurna DPR RI, Agus Hermanto.

Sebelumnya, rapat pleno Komisi II DPR RI kemarin telah menyepakati kedua RUU tersebut. "Kita di Komisi II DPR RI sudah sepakat untuk menyetujui RUU tersebut," kata Ketua komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman. (antaranews/politik)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda