DPR RI Akan Sahkan Perppu Pilkada Dan Pemda
JAKARTA, (KN.com) - DPR RI akan mengesahkan dua rancangan Undang-Undang dalam dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa ini.
Adapun dua RUU yang akan disahkan menjadi UU adalah:
1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perrpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
2. Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU.
"Insya Allah, dua RUU akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua DPR RI, yang juga akan menjadi pimpinan rapat paripurna DPR RI, Agus Hermanto.
Sebelumnya, rapat pleno Komisi II DPR RI kemarin telah menyepakati kedua RUU tersebut. "Kita di Komisi II DPR RI sudah sepakat untuk menyetujui RUU tersebut," kata Ketua komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman. (antaranews/politik)
Adapun dua RUU yang akan disahkan menjadi UU adalah:
1. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perrpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
2. Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU.
"Insya Allah, dua RUU akan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua DPR RI, yang juga akan menjadi pimpinan rapat paripurna DPR RI, Agus Hermanto.
Sebelumnya, rapat pleno Komisi II DPR RI kemarin telah menyepakati kedua RUU tersebut. "Kita di Komisi II DPR RI sudah sepakat untuk menyetujui RUU tersebut," kata Ketua komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman. (antaranews/politik)
Tidak ada komentar: