DPR Minta KPU-Bawaslu Tidak Buat Peraturan Pilkada
JAKARTA, (KN.com) - Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tidak membuat peraturan terkait substansi undang-undang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada.
"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI agar tidak membuat PKPU dan Peraturan Bawaslu RI terkait substansi UU penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada yang masih akan direvisi Komisi II bersama pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Ahmad Riza, terkait kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu.
Riza Patria mengatakan Komisi II DPR RI meminta agar menunggu sampai ada penetapan terhadap revisi UU tentang penetapan Perppu Nomor 1 th 2014 ttg pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Komisi II DPR RI meminta KPU RI agar menyederhanakan atau memperpendek tahapan Pilkada. Hal itu menurut dia khusus mengenai PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
"Itu agar jadwal pelaksanaan Pilkada tidak terlalu lama seiring dengan revisi UU tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 menjadi UU yang akan ditetapkan paling lama pada masa persidangan DPR RI tahun sidang 2014-2015 tanggal 18 Februari," ujarnya.
Menurut dia, pemaparan KPU dan Bawaslu dalam RDP dijadikan masukan dalam pembahasan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.
Kesimpulan lain ujar Riza, Komisi II DPR RI mendorong agar KPU dan Bawaslu menjadi lembaga yang kuat dalam menjalankan kewenangannya.
"Komisi II DPR RI mendorong agar KPU RI dan Bawaslu dapat menjadi lembaga yang kuat dalam menjalankan kewenangannya seperti terhadap Bawaslu RI dalam penyelesaian sengketa," tukasnya.
Selain itu menurut dia, Komisi II DPR RI mendukung usulan KPU RI dan Bawaslu untuk meningkatkan anggaran dalam APBN-P sepanjang sesuai kebutuhan yang penting dan dapat dipertanggungjawabkan.(antaranews/politik)
"Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI agar tidak membuat PKPU dan Peraturan Bawaslu RI terkait substansi UU penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pilkada yang masih akan direvisi Komisi II bersama pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakan Ahmad Riza, terkait kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu.
Riza Patria mengatakan Komisi II DPR RI meminta agar menunggu sampai ada penetapan terhadap revisi UU tentang penetapan Perppu Nomor 1 th 2014 ttg pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Komisi II DPR RI meminta KPU RI agar menyederhanakan atau memperpendek tahapan Pilkada. Hal itu menurut dia khusus mengenai PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
"Itu agar jadwal pelaksanaan Pilkada tidak terlalu lama seiring dengan revisi UU tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 menjadi UU yang akan ditetapkan paling lama pada masa persidangan DPR RI tahun sidang 2014-2015 tanggal 18 Februari," ujarnya.
Menurut dia, pemaparan KPU dan Bawaslu dalam RDP dijadikan masukan dalam pembahasan undang-undang tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, Wali Kota menjadi undang-undang.
Kesimpulan lain ujar Riza, Komisi II DPR RI mendorong agar KPU dan Bawaslu menjadi lembaga yang kuat dalam menjalankan kewenangannya.
"Komisi II DPR RI mendorong agar KPU RI dan Bawaslu dapat menjadi lembaga yang kuat dalam menjalankan kewenangannya seperti terhadap Bawaslu RI dalam penyelesaian sengketa," tukasnya.
Selain itu menurut dia, Komisi II DPR RI mendukung usulan KPU RI dan Bawaslu untuk meningkatkan anggaran dalam APBN-P sepanjang sesuai kebutuhan yang penting dan dapat dipertanggungjawabkan.(antaranews/politik)
Tidak ada komentar: