-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

5 Maskapai Melanggar Izin Terbang, Lion Air Paling Banyak

JAKARTA, (KN.com) - Sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai terbukti tidak memiliki izin terbang dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan, dalam konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Jumat, merinci 61 penerbangan itu adalah:

4 penerbangan Garuda Indonesia
35 penerbangan Lion Air
18 penerbangan Wings Air
1 penerbangan Trans Nusa
3 penerbangan Susi Air.

Ketika tidak mengantungi surat izin terbang dari Kemenhub, penerbangan dibekukan dan maskapai diwajibkan mengajukan izin untuk kembali terbang.

"Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang, dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," ujar Menhub menegaskan.

Investigasi dilakukan oleh Kemenhub dengan menggandeng Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap dugaan maskapai yang melakukan pelanggaran.

Investigasi tersebut melibatkan lima otoritas bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kualanamu (Medan), Juanda (Surabaya), Ngurah Rai (Denpasar), dan Sultan Hasanuddin (Makassar).

Investigasi tersebut juga bertujuan untuk mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam pelanggaran izin penerbangan.

Sebelumnya, sudah ada tujuh pejabat baik kementerian maupun otoritas bandara yang sudah dimutasi untuk kepentingan audit dan investigasi, di antaranya dari pejabat internal kementerian terdapat dua orang yang dimutasi, yakni Kepala Bidang Keamanan dan Kelayakan Angkutan Udara merangkap Unit Kerja Pelaksana "slot-time" di otoritas bandara wilayah III Surabaya dan Principal Operational Inspector (POI) Kemenhub di AirAsia.

Dari Airnav Indonesia, terdapat tiga orang, yakni General Manager Perum Airnav Surabaya, Manager "Air Traffic Service" (ATS) Operation Surabaya, Senior Manager ATS Kantor Pusat Perum Airnav.

Sementara itu, dari Angkasa Pura I, yakni Department Head Operation PT AP I cabang Bandara Juanda dan Section Head "Apron Movement Control") AP I Bandara Juanda.

Investigasi tersebut merupakan upaya lanjutan untuk menyelidiki penerbangan tak berizin pesawat AirAsia QZ8051 yang pada akhirnya tidak pernah tiba di Bandara tujuan Changi Singapura, karena jatuh di Selat Karimata sekitar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, 28 Desember 2014 lalu. (antaranews/nasional)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda