Buka Kegiatan Sosialisasi Hak Anak, Wabup Pinta Jaga Harkat Martabat Hak Seorang Anak
SINTANG, (KN.com) - Wakil Bupati Sintang, Askiman didalam forum pembukaan sosialisasi Hak-Hak Anak yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di Aula Keling Kumang menegaskan jika hak anak menentukan bahwa anak tanpa diskriminasi harus dapat berkembang secara penuh, serta memiliki akses terhadap pendidikan dan perawatan kesehatan, tumbuh di lingkungan yang sesuai, mendapat informasi tentang hak-hak mereka, dan berpartisipasi secara aktif di masyarakat.
Oleh karenanya, lanjut Askiman, perlindungan terhadap anak dijamin dengan tegas di pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
"Anak adalah pewaris kita di masa depan, bagaimana gambaran masa depan kita sangat tergantung pada perlakuan kita terhadap anak-anak saat ini, sehingga kita wajib melindungi dan mendidik mereka dengan baik,"kata Askiman.
Dijelaskan saat ini, persoalan terhadap anak semakin banyak merambah ke kalangan para anak-anak yang sangat cenderung mengkhawatirkan, seperti, kekerasan terhadap anak, eksploitasi seksual anak, terjadinya pernikahan di usia dini, anak putus sekolah, terjerat hukum, dan banyak yang lainnya, sehingga masalah tersebut melahirkan trauma terhadap anak dan dapat mempengaruhi karakter dan kepribadian mereka di masa mendatang.
"Oleh karena itu semua perlakukanlah mereka secara baik, diberikan pembinaan secara utuh, baik melalui lingkungan sekolah, maupun lingkungan sekitar tempat tinggal kita masing-masing,” tambah Askiman
Dikatakan Wabup, pemerintah daerah sangat mendukung dengan diselenggarakan sosialisasi ini karena dapat memberikan pengetahuan dan informasi tentang aturan perlindungan dan hak anak.
Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBP3A) Kabupaten Sintang, Ahmad Dharmanata mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan seperti ini berguna untuk memberikan pemahaman kepada seluruh unsur yang ada untuk melindungi anak-anak agar dapat hidup berkembang sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan criminal terhadap seorang anak, dan dapat meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat bahwa sangat pentingnya perlindungan terhadap anak. (phs/humas)
Oleh karenanya, lanjut Askiman, perlindungan terhadap anak dijamin dengan tegas di pasal 28 B ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
"Anak adalah pewaris kita di masa depan, bagaimana gambaran masa depan kita sangat tergantung pada perlakuan kita terhadap anak-anak saat ini, sehingga kita wajib melindungi dan mendidik mereka dengan baik,"kata Askiman.
Dijelaskan saat ini, persoalan terhadap anak semakin banyak merambah ke kalangan para anak-anak yang sangat cenderung mengkhawatirkan, seperti, kekerasan terhadap anak, eksploitasi seksual anak, terjadinya pernikahan di usia dini, anak putus sekolah, terjerat hukum, dan banyak yang lainnya, sehingga masalah tersebut melahirkan trauma terhadap anak dan dapat mempengaruhi karakter dan kepribadian mereka di masa mendatang.
"Oleh karena itu semua perlakukanlah mereka secara baik, diberikan pembinaan secara utuh, baik melalui lingkungan sekolah, maupun lingkungan sekitar tempat tinggal kita masing-masing,” tambah Askiman
Dikatakan Wabup, pemerintah daerah sangat mendukung dengan diselenggarakan sosialisasi ini karena dapat memberikan pengetahuan dan informasi tentang aturan perlindungan dan hak anak.
Kepala Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKBP3A) Kabupaten Sintang, Ahmad Dharmanata mengatakan, tujuan diadakannya kegiatan seperti ini berguna untuk memberikan pemahaman kepada seluruh unsur yang ada untuk melindungi anak-anak agar dapat hidup berkembang sesuai dengan harkat dan martabat serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan criminal terhadap seorang anak, dan dapat meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat bahwa sangat pentingnya perlindungan terhadap anak. (phs/humas)
Tidak ada komentar: