-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Sidang Lanjutan, Buchari Dihujani Banyak Pertanyaan

PONTIANAK, (KN.com) - Kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalbar menghadirkan dua - dus yang berisikan berkas-berkas kuitansi dan nota terkait dana Bansos kota Pontianak pada persidangan Tipidkor dana bansos kota Pontianak yang di gelar Senin (6/4) malam sekitar pukul 20.00 WIB di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pontianak.

Pada agenda persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Warnanto, dengan hakim anggota Yamto Suseno dan Sastra Rasa, kali ini pemeriksaan terhadap terdakwa yakni dr Buchari Arahman Mantan Wali Kota Pontianak.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan 46 saksi, termasuk Hasan Rusbini, sejumlah mantan anggota DPRD Kota Pontianak dan beberapa organisasi penerima bansos

JPU Kejati Kalbar yang digawangi Gandi Wijaya didampingi dua Jaksa lainnya yakni Bondan Pekshajandu, Dimaz Atmadi

Dalam persidangan Majelis Hakim mempertanyakan peran terdakwa sebagai walikota Pontianak dalam proses penggunaan dana bansos yang bersumberkan APBD kota Pontianak.

Kemudian pada kesempatan yang sama terdakwa menuturkan pada tahun 2006-2007 tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) hanya berupa laporan kegiatan, dan pada tahun‎ 2008 baru ada SK Mendagri yang mengharuskan dana bansos yang di keluarkan harus ada LPJ.

Selain itu di hadapan majelis hakim, terdakwa juga mengakui kalau dirinya tidak mengetahui kalau terjadi pemotongan dan adanya proposal fiktif, karena‎ menurutnya untuk verifikasi penerima sebagai penerima bansos adalah wewanang Asisten dan Sekda.

Mantan walikota Pontianak memberikan keterangan kepada majelis hakim, ia menuturkan kalau penentu siapa saja penerima dana Bansos yakni Asisten dan Sekda kota Pontianak. (TP)



Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda