-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Pilkada Ditunda, Pj Bupati Direkomendasi Mendagri

PONTIANAK, (KN.com) - Gubernur Kalbar, Cornelis MH menuturkan, Pilkada yang akan dilaksanakan di tujuh kabupaten di Kalbar akhir tahun 2015, kemungkinan akan ditunda waktunya. Sebab, masih ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

"Kita mau sih tahun 2015 ini, namun harus melalui mekanisme. Kalau tidak salah Pilkada serentak akan digelar diperkirakan tahun 2016. Sebab ada beberapa yang harus dibahas di DPR RI," ujar Ketua Umum PDI Perjuangan Provinsi Kalbar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pilkada langsung dijadwalkan akan dilaksanakan di tujuh kabupaten di Kalbar secara serentak pada 9 Desember 2015. Kabupaten tersebut, yakni Sekadau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Ketapang, Sambas, dan Bengkayang.

Masa jabatan bupati di masing-masing daerah tersebut akan habis tahun ini. Kabupaten Kapuas Hulu akan habis 4 Agustus 2015, Kabupaten Sintang 26 Agustus 2015, Kabupaten Melawi 21 Agustus 2015, Kabupaten Sekadau 18 Agustus 2015, Kabupaten Bengkayang 10 Agustus 2015, Kabupaten Ketapang 30 Agustus 2015, dan Kabupaten Sambas 13 Juni 2015.

Terkait masalah masa jabatan kepala daerah di enam kabupaten di Kalbar, yang harus berakhir di tahun 2015 tersebut menurut Gubernur Kalbar Cornelis, tidaklah menjadi masalah. "Kalau masa jabatan bupati habis, kan ada Pj (Pejabat-red) nanti yang akan menggantikan. Dimana itu akan direkomendasi langsung Mendagri," kata Cornelis.

Untuk sementara ini PNS ataupun kepala dinas sebagai calon bupati di Kalbar, kata Gubernur secara resmi belum ada yang mengajukan namanya sebagai calon. "Kalau PNS atau kepala dinas, mau jadi calon harus mundur dulu dari jabatannya," ungkapnya.

Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar Kartius menyatakan, terkait wewenang Plt bupati seperti bupati aslinya. Sebab yang harus menjadi plt bupati harus PNS berpangkat Eselon II A. Serta kerja yang profesional dan paham tentang kebijakan pemerintah itu sendiri.

"Nama juga plt kan pengganti bupati. Maka wewenang dan kebijakan dia sama dengan bupatinya. Sehingga orang-orang yang menjadi plt bupati itu, betul-betul terpilih sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Kartius kepada Tribun, Senin (23/2).

Selain itu, plt harus bekerja profesional, sehingga bisa mengganti sementara bupati. Serta harus netral tidak berpihak, dengan siapa saja, ketika gelar Pilkada di daerah masing-masing. "Plt itu harus bekerja tanpa pamrih, tidak ada kepentingan, dan harus bisa bertanggungjawab menjadi bupati sementara," tuturnya.

Kartius menjelaskan, untuk memilih plt bupati itu tergantung kesiapan dari kabupaten masing-masing, yang akan menyelenggarakan Pilkada. Karena, plt itu ditunjuk langsung oleh gubernur. "Hingga sekarang ini, kami belum ada mendapatkan laporan kesiapan dari kabupaten tersebut, untuk memilih plt. Kita tunggu laporan dari kabupaten terkait," ujarnya.

"Kita hanya berharap, apabila jabatan bupati ye, sudah habis. Segera melapor ke Gubernur Kalbar. Sehingga pltnya cepat ditunjuk oleh gubernur," ungkapnya. (TP)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda