DPR Tambah Masa Reses Jadi 5 Kali Setahun
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah |
"Penambahan masa reses itu merupakan bagian dari aturan dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)," kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
"Pengumuman masa sidang dari tanggal berapa sampai tanggal berapa, ini biar publik mudah melacak. Kalau ada anggota yang tweet sedang nonton F1 di Monaco, dan tidak ke dapil bisa terlacak. Anggota DPR itu menunjukkan fungsi advokasinya, bukan absennya di DPR. Ini bagian dari reformasi kedewanan," kata Fahri dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin.
Penambahan waktu reses itu, kata politisi PKS itu, sudah sesuai Undang-undang MD3 yang baru Nomor 42/2014. Dalam UU itu, diberikan peluang bagi masing-masing anggota untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerahnya yang dibawa saat masa reses.
"Terjadi terobosan dalam undang-undang (MD3) ini. Seperti penyebutan nama anggota bukan nama partainya, tapi dapilnya. Kita harus sosialisasikan dapil biar ada yang nagih (konstituen menagih janji caleg)," kata Fahri.
Dalam hal laporan reses, DPR secara kelembagaan membiarkan masing-masing anggota secara leluasa berbicara di dalam rapat-rapat di DPR, salah satunya Paripurna, agar bisa langsung ditindaklanjuti.
"Dengan begitu, masyarakat merasakan bahwa aspirasinya betul-betul diperjuangkan wakil-wakilnya di DPR. Misalnya kalau ada jembatan putus di suatu daerah, anggota punya hak mengajukan alokasi dana untuk bangun jembatan. Saluran ini dibuka di UU MD3 yang baru," ujar Fahri. (antaranews/polkam)
Tidak ada komentar: