Kepala SMK di Entikong Tersangka Korupsi Dana BOS
PONTIANAK, (KN.com) - Dugaan penyelewengan dana program pemerintah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kembali menyeruak. Kepala sekolah SMK di Entikong, Sanggau, Kalbar, dijadikan tersangka oleh Kejaksaan karena dugaan korupsi dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.
Kepala Cabang Kejari Sanggau di Entikong, Mula Sardion Pasaribu yang menyatakan tersangka menyelewengkan dana BOS tahun 2013 dan 2014. "Dana BOS yang diberikan lebih kurang 100 hingga 200 jutaan lah, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," jelasnya di Kejati Kalbar, Rabu (13/5) siang.
Tersangka diduga telah melanggar aturan proses penerimaan dan penggunaan dana BOS. Pihak kejaksaan menuding tersangka tidak mengikuti petunjuk teknis, yang telah diatur untuk penggunaan dan pertanggungjawaban.
Bahkan, tersangka juga telah memanipulasi data jumlah siswa sekolah. Sehingga, jumlah siswa di SMK tersebut lebih banyak dari pada yang semestinya. Tujuannya untuk mendapatkan jatah dana BOS lebih besar. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Pontianak di Jl Sungai Raya Dalam. (TP)
Kepala Cabang Kejari Sanggau di Entikong, Mula Sardion Pasaribu yang menyatakan tersangka menyelewengkan dana BOS tahun 2013 dan 2014. "Dana BOS yang diberikan lebih kurang 100 hingga 200 jutaan lah, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," jelasnya di Kejati Kalbar, Rabu (13/5) siang.
Tersangka diduga telah melanggar aturan proses penerimaan dan penggunaan dana BOS. Pihak kejaksaan menuding tersangka tidak mengikuti petunjuk teknis, yang telah diatur untuk penggunaan dan pertanggungjawaban.
Bahkan, tersangka juga telah memanipulasi data jumlah siswa sekolah. Sehingga, jumlah siswa di SMK tersebut lebih banyak dari pada yang semestinya. Tujuannya untuk mendapatkan jatah dana BOS lebih besar. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Pontianak di Jl Sungai Raya Dalam. (TP)



Tidak ada komentar: