KPU Sintang Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS
SINTANG, (KN.com) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang mulai membuka pendaftaran calon PPK dan PPS. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang, Supranto Aji mengatakan pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) dibuka hingga 1 Mei 2015.
“Silakan warga yang berminat untuk mendaftarkan diri kepada panitia seleksi yang telah ditetapkan KPU. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor kecamatan untuk calon PPK dan kelurahan untuk PPS. Silahkan juga dapat di unduh di website KPU Sintang http://kpud-sintangkab.go.id/,” katanya, Jumat (24/4).
Dia mengatakan kebutuhan PPK setiap kecamatan sebanyak lima orang. Di Kabupaten Sintang sendiri ada 14 kecamatan yang berarti akan ada 70 orang PPK. Sementara untuk perekrutan calon panitia pemungutan suara (PPS) diserahkan kepada kelurahan masing-masing.
"Artinya kelurahan yang mengusulkan calon sebanyak-banyaknya, tetapi hanya tiga yang akan dipilih menjadi PPS," jelasnya
Ditambahkan, penerimaan Anggota PPK di 14 kecamatan sesuai pengumuman KPU Kabupaten Sintang Nomor 18/KPU-Kab-019.435730/IV/2015. Penerimaan Anggota PPK juga sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu, karena salah satu tugas dan wewenang KPU adalah membentuk PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Supranto Aji mengatakan syarat sebagai calon Anggota PPK minimal berusia 25 tahun, surat lamaran ditujukan ke KPU Rohul dengan melampirkan foto copy KTP sesuai wilayah kerja, foto copy ijazah minimal tamatan SMA/ sederajat dilegalisir, surat pernyataan bermaterai, dan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas dan RS Pemerintah.
"Waktu penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK mulai tanggal 27 April hingga 1 Mei 2015, sesuai jam kerja," katanya
Sementara, untuk pengumuman lulus seleksi administrasi 6-7 Mei, seleksi tertulis dan pengumuman hasil seleksi tertulis serta interview/wawancara tanggal 8-11 Mei. Pengumuman hasil seleksi interview tanggal 12-18 Mei.
Supranto mengakui persyaratan sebagai calon Anggota PPK tidak lagi begitu sulit. Namun demikian, seluruh persyaratan harus dipenuhi oleh pendaftar, agar lulus di seleksi administrasi. Pilkada Bupati-Wakil Bupati sesuai jadwal akan berlangsung pada 9 Desember 2015. (PHS)
“Silakan warga yang berminat untuk mendaftarkan diri kepada panitia seleksi yang telah ditetapkan KPU. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor kecamatan untuk calon PPK dan kelurahan untuk PPS. Silahkan juga dapat di unduh di website KPU Sintang http://kpud-sintangkab.go.id/,” katanya, Jumat (24/4).
Dia mengatakan kebutuhan PPK setiap kecamatan sebanyak lima orang. Di Kabupaten Sintang sendiri ada 14 kecamatan yang berarti akan ada 70 orang PPK. Sementara untuk perekrutan calon panitia pemungutan suara (PPS) diserahkan kepada kelurahan masing-masing.
"Artinya kelurahan yang mengusulkan calon sebanyak-banyaknya, tetapi hanya tiga yang akan dipilih menjadi PPS," jelasnya
Ditambahkan, penerimaan Anggota PPK di 14 kecamatan sesuai pengumuman KPU Kabupaten Sintang Nomor 18/KPU-Kab-019.435730/IV/2015. Penerimaan Anggota PPK juga sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Pemilu, karena salah satu tugas dan wewenang KPU adalah membentuk PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Supranto Aji mengatakan syarat sebagai calon Anggota PPK minimal berusia 25 tahun, surat lamaran ditujukan ke KPU Rohul dengan melampirkan foto copy KTP sesuai wilayah kerja, foto copy ijazah minimal tamatan SMA/ sederajat dilegalisir, surat pernyataan bermaterai, dan surat keterangan kesehatan dari Puskesmas dan RS Pemerintah.
"Waktu penerimaan pendaftaran calon Anggota PPK mulai tanggal 27 April hingga 1 Mei 2015, sesuai jam kerja," katanya
Sementara, untuk pengumuman lulus seleksi administrasi 6-7 Mei, seleksi tertulis dan pengumuman hasil seleksi tertulis serta interview/wawancara tanggal 8-11 Mei. Pengumuman hasil seleksi interview tanggal 12-18 Mei.
Supranto mengakui persyaratan sebagai calon Anggota PPK tidak lagi begitu sulit. Namun demikian, seluruh persyaratan harus dipenuhi oleh pendaftar, agar lulus di seleksi administrasi. Pilkada Bupati-Wakil Bupati sesuai jadwal akan berlangsung pada 9 Desember 2015. (PHS)



Tidak ada komentar: