BKSDA Kalbar Amankan Kayu Olahan, Diduga Oknum TNI Sebagai Penampung
LANDAK, (KN.com) - Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) dari BKSDA Kalbar dan Polhut Landak yang dibackup anggota Sat Reskrim Polres Landak serta POM TNI AD berhasil mengamankan satu unit mobil truk bermuatan kayu di Sawmill yang berada di Jalan Serimbu-Ngabang pada Kamis (7/5) sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Landak melalui Kasat Reskrim AKP Andri Syahroni, yang mana tempat tujuan mobil dengan nopol KB 9088 BA tersebut membawa kayu ke sawmill milik HK merupakan oknum anggota TNI yang bertugas di Kecamatan Air Besar.
"Setelah kita cek mobil tersebut membawa kayu jenis bengkirai sebanyak 32 batang dengan ukuran 7 cm x 26 cm x 4 m. Serta kayu jenis Meranti sebanyak 79 batang, dengan ukuran 11 cm x 17 cm x 4 m," ujar Andri
Lanjut Kasat, ada pun pemilik kayu-kayu tersebut adalah PK (35) yang tercatat sebagai warga Desa Semunti Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.
"Kayu tersebut dibawa dari Kecamatan Air Besar, dan rencananya akan dijual kepada sawmill milik HK ini," katanya.
Akan tetapi sebelum dijual kepada HK, sudah diketahui oleh Tim SPORC BKSDA Kalbar dan dilakukan status Quo. Serta menunggu tim pemeriksa dari BKSDA Kalbar.
"Untuk sementara barang bukti dan mobil serta pemilik kayu masih kita amankan di Polres untuk pemeriksaan," jelas Andri. (TP)
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Landak melalui Kasat Reskrim AKP Andri Syahroni, yang mana tempat tujuan mobil dengan nopol KB 9088 BA tersebut membawa kayu ke sawmill milik HK merupakan oknum anggota TNI yang bertugas di Kecamatan Air Besar.
"Setelah kita cek mobil tersebut membawa kayu jenis bengkirai sebanyak 32 batang dengan ukuran 7 cm x 26 cm x 4 m. Serta kayu jenis Meranti sebanyak 79 batang, dengan ukuran 11 cm x 17 cm x 4 m," ujar Andri
Lanjut Kasat, ada pun pemilik kayu-kayu tersebut adalah PK (35) yang tercatat sebagai warga Desa Semunti Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.
"Kayu tersebut dibawa dari Kecamatan Air Besar, dan rencananya akan dijual kepada sawmill milik HK ini," katanya.
Akan tetapi sebelum dijual kepada HK, sudah diketahui oleh Tim SPORC BKSDA Kalbar dan dilakukan status Quo. Serta menunggu tim pemeriksa dari BKSDA Kalbar.
"Untuk sementara barang bukti dan mobil serta pemilik kayu masih kita amankan di Polres untuk pemeriksaan," jelas Andri. (TP)



Tidak ada komentar: