Peringatan Hari Otonomi Daerah dan Semangat Nawacita
SINTANG, (KN.com) - Pemerintah daerah harus bahu membahu menampilkan kinerja yang semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepada publik. Demikian disampaikan Bupati Sintang Milton Crosby, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang bertema Selaras Dengan Semangat Nawacita Presiden Joko Widodo, yaitu "Menghadirkan Pemerintahan Daerah yang Demokratis dan Melayani Masyarakat" dalam upacara memperingati Hari Otonomi Daerah yang ke 19 Tahun 2015 di Halaman Kantor Bupati Sintang beberapa hari lalu (Senin, 27/4).
“Semua pihak harus saling mendukung dalam memberikan pelayanan publik, agar bisa mewujudkan masyarakat yang berdaya dan mandiri dalam menggapai kesejahteraan yang hakiki dalam kerangka NKRI,” katanya.
Apalagi, menurutnya, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengatakan, momentum regionalisasi yang ditandai dengan kebijakan MEA, memberikan peluang bagi setiap daerah untuk meningkatkan daya saing. Di mana otonomi daerah menjadi faktor penguat bagi setiap daerah, khususnya dalam mendorong keluarnya arus barang dan jasa dari daerah untuk bersaing di kancah regional Asia Tenggara.
Disamping itu, meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah pada gilirannya akan mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, mendorong penciptaan lapangan pekerjaan, menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Kebijakan otonomi daerah juga menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan. "Otonomi daerah dituntut untuk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang aspiratif, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Mendagri menambahkan, otonomi daerah dituntut pula untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan daerah yang merefleksikan perlunya kesiapan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat.
"Terutama bagi generasi muda yang pada usia 15-20 tahun mendatang akan menghadapi bonus demografi," katanya
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berharap tidak ada daerah yang mendapatkan rapor merah terkait laporan pertanggungjawaban keuangan daerah 2015. Dengan demikian, tercipta tata kelola pemerintahan daerah (pemda) yang bersih. (humas & protokol)
“Semua pihak harus saling mendukung dalam memberikan pelayanan publik, agar bisa mewujudkan masyarakat yang berdaya dan mandiri dalam menggapai kesejahteraan yang hakiki dalam kerangka NKRI,” katanya.
Apalagi, menurutnya, otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengatakan, momentum regionalisasi yang ditandai dengan kebijakan MEA, memberikan peluang bagi setiap daerah untuk meningkatkan daya saing. Di mana otonomi daerah menjadi faktor penguat bagi setiap daerah, khususnya dalam mendorong keluarnya arus barang dan jasa dari daerah untuk bersaing di kancah regional Asia Tenggara.
Disamping itu, meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah pada gilirannya akan mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, mendorong penciptaan lapangan pekerjaan, menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Kebijakan otonomi daerah juga menghadapi berbagai tantangan dan tuntutan. "Otonomi daerah dituntut untuk menumbuhkan kemandirian penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah yang aspiratif, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Mendagri menambahkan, otonomi daerah dituntut pula untuk mengharmoniskan pemanfaatan berbagai sumber daya lokal dan kearifan daerah yang merefleksikan perlunya kesiapan kapasitas pengetahuan dan keterampilan masyarakat.
"Terutama bagi generasi muda yang pada usia 15-20 tahun mendatang akan menghadapi bonus demografi," katanya
Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) berharap tidak ada daerah yang mendapatkan rapor merah terkait laporan pertanggungjawaban keuangan daerah 2015. Dengan demikian, tercipta tata kelola pemerintahan daerah (pemda) yang bersih. (humas & protokol)


Tidak ada komentar: