HUT Damkar dan Pol PP, Pemkab Sintang Gelar Upacara
SINTANG, (KN.com) - Dalam satu bulan terakhir, Kota Sintang terus menjadi bahan pemberitaan media massa akibat tingginya angka kebakaran beberapa rumah toko sebagai pusat ekonomi, bisnis dan perdagangan Kota Sintang selama ini.
Ditengah tingginya kasus kebakaran rumah toko tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar upacara memperingati hari Pemadam Kebakaran yang ke 96 Tahun 2015 di Halaman Kantor Bupati Sintang pada Senin, (27/4).
Upacara juga dirangkai dengan Hari ulang tahun satuan polisi pamong praja ke-65 dan Hari ulang tahun satuan perlindungan masyarakat ke-53.
Dengan acara ulang tahun Polisi Pamong Praja ini mari kita tingkatkan kemampuan masyarakat dalam professional anggota dalam penegakan perda, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemberian pertolongan kepada masyarakat.
“Seiring dengan tema tersebut diterbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib adan sejajar dengan lima urusan dasar laiinya yakni urusan pendidikan, kesehatan, PU dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta urusan sosial” jelas Bupati Sintang.
Diingatkan Bupati, dalam pelaksanaan tugas agar tidak hanya mengandalkan oto semata, namun juga pikiran dan perasaannya, atau dalam istilah BODY,MIND, AND SOUL.
Bupati Sintang juga menyampaikan apresiasi kepada pemadam kebakaran dan sekaligus gerakan seruan kepada seluruh anak bangsa agar bersama-sama mencegah kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan lahan gambut. Mendagri telah menetapkan peraturan menteri dalam negeri NOMOR 69 TAHUN 2012 Tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 62 Tahun 2008 tentang pelayanan minimal bidang pemerintahan dalam negeri di kabupaten kota.
Cakupan pelayanan bencana kebakaran di kabupaten dalam hal tingkat waktu tanggap, 15 menit untuk wilayah permukiman, 30 menit untuk wilayah lahan, 60 menit untuk wilayah hutan, dan harus sudah siap di lokasi. Persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi. Jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000-5000 liter pada wilayah manajemen kebakaran.
“Marilah kita tingkatkan semangat dan kinerja para pihak dalam pencegahan, pengendalian dan pemadam kebakaran” ajak Bupati Sintang. (humas & protokol)
Ditengah tingginya kasus kebakaran rumah toko tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar upacara memperingati hari Pemadam Kebakaran yang ke 96 Tahun 2015 di Halaman Kantor Bupati Sintang pada Senin, (27/4).
Upacara juga dirangkai dengan Hari ulang tahun satuan polisi pamong praja ke-65 dan Hari ulang tahun satuan perlindungan masyarakat ke-53.
Dengan acara ulang tahun Polisi Pamong Praja ini mari kita tingkatkan kemampuan masyarakat dalam professional anggota dalam penegakan perda, pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, serta pemberian pertolongan kepada masyarakat.
“Seiring dengan tema tersebut diterbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib adan sejajar dengan lima urusan dasar laiinya yakni urusan pendidikan, kesehatan, PU dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta urusan sosial” jelas Bupati Sintang.
Diingatkan Bupati, dalam pelaksanaan tugas agar tidak hanya mengandalkan oto semata, namun juga pikiran dan perasaannya, atau dalam istilah BODY,MIND, AND SOUL.
Bupati Sintang juga menyampaikan apresiasi kepada pemadam kebakaran dan sekaligus gerakan seruan kepada seluruh anak bangsa agar bersama-sama mencegah kebakaran pemukiman, kebakaran hutan dan lahan gambut. Mendagri telah menetapkan peraturan menteri dalam negeri NOMOR 69 TAHUN 2012 Tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 62 Tahun 2008 tentang pelayanan minimal bidang pemerintahan dalam negeri di kabupaten kota.
Cakupan pelayanan bencana kebakaran di kabupaten dalam hal tingkat waktu tanggap, 15 menit untuk wilayah permukiman, 30 menit untuk wilayah lahan, 60 menit untuk wilayah hutan, dan harus sudah siap di lokasi. Persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi. Jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000-5000 liter pada wilayah manajemen kebakaran.
“Marilah kita tingkatkan semangat dan kinerja para pihak dalam pencegahan, pengendalian dan pemadam kebakaran” ajak Bupati Sintang. (humas & protokol)



Tidak ada komentar: