-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Kubu Agung akan Ajukan Judicial Review Peraturan KPU Soal Pencalonan

JAKARTA, (KN.com)  - Meski meyakini berhak mengikuti Pilkada lantaran mengantongi SK MenkumHAM, namun kubu Agung Laksono‎ terbentur peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2015. Kubu Agung akhirnya menyiapkan judicial review peraturan itu ke Mahkamah Agung (MA).

"Jika KPU punya penafsiran berbeda dan tak sesuai UU, maka kami akan lakukan upaya judicial review atas peraturan KPU itu," ‎kata ketua umum Agung Laksono dalam Rapimnas di DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakbar, Selasa (19/5).

Peraturan dimaksud adalah Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada 2015. Dalam peraturan itu, jika SK kepengurusan masih dalam gugatan di pengadilan, maka KPU merujuk putusan inkrah.

‎"Perlu kami tegaskan kami punya tafsiran sendiri atas makna inkrah, yaitu dengan merujuk putusan mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.

Putusan mahkamah itulah yang dijadikan acuan bagi Kemenkumham untuk menerbitkan SK kepengurusan hasil Munas Ancol yang memenangkan Agung Laksono sebagai ketua umum.

"Memang ada upaya pihak tertentu yang ingin melanggar UU dalam melaksanakan Pilkada, karena sadar mereka langgar UU berbagai cara dilakukan. Salahsatunya merevisi UU Parpol dan UU Pilkada," terang mantan Menkokesra itu.

"Kami tegaskan menolak revis UU tersebut. Sudah dua kali direvisi. Menyusun atau merevisi UU tak bisa dilakukan seenak perutnya, apalagi untuk kepentingan kelompok kecil tidak untuk rakyat banyak," imbuhnya.

"Karena itu sikap Jokowi kami dukung tidak perlu ada revisi UU Pilkada. Tidak ada hal mendesak UU itu direvisi," tambahnya. (DTK)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda