-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Polresta Pontianak Amankan 156 Batang Kayu Ilegal

PONTIANAK, (KN.com) - Sejumlah 156 batang kayu jenis bengkirai dengan berbagai ukuran tanpa dokumen resmi diamankan Jajaran Polsek Pontianak Barat dan Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota di Jl Kom Yos Sudarso No 99 depan gang Tri Dharma Pontianak Barat, Selasa (14/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kayu ilegal ini diangkut menggunakan satu unit mobil boks berpelat nomor KB 9683 HC warna kuning, dengan pemilik Darwin.

Wakasat Reskrim, AKP Siswadi mengatakan bahwa modus perdagangan kayu ilegal ini termasuk dalam modus baru. Informasi berawal dari info warga masyarakat pada Selasa (14/4), bahwa ada satu unit mobil boks yang diketahui akan bongkar muat di depan Gang Tri Dharma.

Saat didatangi petugas dan diperiksa, terdapat ratusan kayu jenis bengkirai dan tak dilengkapi dokumen. Menurut pemilik, ratusan kayu tersebut dibawa dari Ambawang yang dibeli oleh warga masyarakat di wilayah Ketapang.

"Mobil boks ini sudah dimodifikasi dari Pontianak, berangkat dengan tujuan ke hulu bawa sembako, begitu pulang bawa kayu, ini modusnya termasuk baru. Tersangka atas nama Darwin, dan akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman minimal satu tahun," ujarnya saat menunjukkan ratusan kayu ilegal di dalam mobil boks yang telah diamankan di Mapolresta Pontianak Kota, Jl Johan Idrus No 1, Rabu (15/4). (TP)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda