-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

BPN Mempawah Harus Tangani Tumpang Tindih Kepemilikan Sertifikat

KALBAR-Mempawah, (KN.com) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mempawah diminta bijak dalam mencarikan solusi tumpang tindih kepemilikan sertifikat atas tanah yang masih terjadi di kabupaten Mempawah, karena klaim kepemilikan atas tanah atau lahan tersebut bersumber dari sertifikat yang dikeluarkan pihak BPN Mempawah.

Seorang warga Sungai Pinyuh, Basiran mengaku pusing dihadapkan dengan persoalan klaim atas lahan milik pemerintah kabupaten Mempawah. Pasalnya beberapa tahun lalu yakni tahun 2005 dirinya telah membeli beberapa bidang tanah dengan pihak ahli waris yang diperkuat dengan keterangan pihak kelurahan dan saksi persis berbatasan dengan SDN 7 gang Tani Sungai Pinyuh.  Atas kepastian itu, pihak BPN Mempawah bahkan telah melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat tanah tersebut. 

Merasa telah memiliki hak atas lahan itu, Basiran kemudian membangun ruko diatas lahan tersebut dan mengagunkan sertifikat tanah tersebut kepada pihak bank. Kemudian oleh pihak bank usulan pinjaman kredit tersebut disetujui.

“Namun, dalam tahap melanjutkan pembangunan berikutnya, saya berencana melakukan pinjaman ke dua ke pihak BMT. Saya kaget tiba-tiba oleh pihak BMT agunan sertifikat saya justru ditolak pihak BMT. Pihak BMT mengungkapkan bahwa sertifikat tanah yang dijaminkan saya justru sudah diblokir pemerintah kabupaten Mempawah” ungkap Basiran.

Pihak ahli waris yang menjual lahan tersebut mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahan Sungai Pinyuh dan mengklarifikasi persoalan itu ke bidang aset pemkab. Mempawah.

“Tetapi sampai saat ini persoalan tersebut belum jelas,” kata Daus pihak ahli waris.

Hingga kini Basiran bersama pihak ahli waris dan pihak kelurahan masih menunggu kejelasan dari pemkab Mempawah. Mereka meminta kepastian dan solusi terbaik atas klaim aset pemkab tersebut dan menuntut tanggungjawab pihak kelurahan Sungai Pinyuh dan BPN  Mempawah yang telah memproses hingga diterbitkannya sertifikat ganda atas lahan yang disengketakan itu. (antaranews/kalbar)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda