-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Tutup Raker BPD, Wakil Bupati Pinta BPD Saling Bersinergi Dengan Kepala Desa

SINTANG, (KN.com) - Sesuai dengan peraturan UU no.6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa  pasal 55, bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai  fungsi membahas  dan  menyepakati  Rancangan  Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung  dan  menyalurkan  aspirasi  masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman ketika memaparkan materi kepada 391 BPD sekaligus menutup Rapat Kerja  BPD  yang telah dilaksanakan selama 3 hari dimulai dari 19 April hingga hari ini, Kamis (21/4) di Gedung Serbaguna, Sintang

Lanjut AskimanTentunya dengan adanya rapat kerja ini diharapkan kepada ketua BPD dapat selalu bersinergi bekerjasama membantu kepala desa dalam penata kelola pedesaan, baik itu dalam pengelola administrasi maupun kelola keuangan APBDes yang telah diserap guna untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di desa masing-masing.

"Pembangunan di pedesaan tentunya menjadikan atensi khusus didalam pemerintahan, karena pembangunan dimulai dari pedesaan serta Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BPD bekerja sama dengan aparat pemerintahan desa pembuatan peraturan desa haruslah berdasarkan kebutuhan yang ada dengan mengelola keuangan APBDes 30% non fisik seperti kegiatan honor, gaji upah dan 70% fisik seperti pembagunan utk desa" tambah Askiman

MenurutnyaDalam upaya peningkatan pengelola tertib administrasi tolong diberitahukan kepada perangkat desa agar tata kelola administrasi harus cepat, tepat dan akurat sesuai dengan pengeluaran keuangan yang telah ditetapkan agar tidak ada terjadi kerugian keuangan negara. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di tingkatan desa harus harmonis antara Kades dan Ketua BPD serta dalam penggunaan anggaran APBDes harus menyusun rencana program kerja desa berdasarkan pola kinerja yang terencana.

"Pengendalian tahap perencanaan APBDes harus mempelajari program kerja yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, secara terinci menganalisis kegiatan. Harga barang yang ingin dibelanjakan, harus disesuaikan dengan harga setempat, sehingga perencanaan akan terukur," kata Askiman. (phs/humas)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda