Senin, DPC PDIP Sintang Terima Pendaftaran Balon Kepala Daerah
"Karena kursi PDI Perjuangan di DPRD belum mencapai 20%, maka kita perlu dukungan dari partai lain. Itu sepenuhnya diserahkan kepada Balon. Dengan demikian, partai pendukung melalui suratnya menyatakan siap untuk berkoalisi dengan PDI Perjuangan. Untuk sementara, surat dukungan itu bisa dikeluarkan dulu dari DPC masing-masing partai, tapi selanjutnya juga dari DPD dan DPP,"
SINTANG, (KN.com) - Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan kabupaten Sintang akhirnya sepakat untuk membuka pendaftaran Balon Kepala Daerah Sintang, pada hari Senin (11/5). Kesepakatan tersebut di putuskan setelah melalui rapat internal yang berlangsung di Sekretariat DPC PDI Perjuangan, Jumat (8/5). Demikian disampaikan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Sintang, Tuah Mangasih, ST,.M.Si kepada kenyalangnews.com.
"Kita memutuskan dalam rapat internal tadi, untuk pendaftaran Balon Kepala Daerah dilakukan pada hari Senin depan tanggal 11 Mei 2015 mulai pukul 09.00 - 15.00 wib," ungkap Tuah Mangasih saat dihubungi kenyalangnews.com
Pendaftaran Balon Kepala Daerah, lanjutnya akan berlangsung selama satu minggu. Dalam rapat, juga diputuskan syarat-syarat pendaftaran.
"Adapun syarat pendaftaran adalah bakal calon Kepala Daerah harus hadir dengan calon wakilnya. Mengapa harus berpasangan? Karena itu yang disyaratkan dalam UU. Jadi itu bukan aturan kita tapi dasarnya adalah UU," kata Tuah Mangasih.
Dijelaskan, sebelumnya dalam UU No.1/2015 yang disahkan DPR RI atas Perppu Pilkada pada 20 Januari 2015 memang mensyaratkan bahwa pemilihan kepala daerah hanya dilakukan untuk calon kepala daerahnya saja. Sementara wakilnya akan ditunjuk pemerintah dan pemilihan dilangsungkan oleh DPRD.
"Namun dalam UU No.8/2015 tentang perubahan atas UU No.1/2015 mengembalikan format pemilihan menjadi berpasangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelasnya.
Selain pendaftaran harus dengan pasangan, DPC PDI Perjuangan Sintang juga mensyaratkan bahwa balon kepala daerah dan wakilnya juga sudah mengantongi surat dukungan dari partai koalisinya.
"Karena kursi PDI Perjuangan di DPRD belum mencapai 20%, maka kita perlu dukungan dari partai lain. Itu sepenuhnya diserahkan kepada Balon. Dengan demikian, partai pendukung melalui suratnya menyatakan siap untuk berkoalisi dengan PDI Perjuangan. Untuk sementara, surat dukungan itu bisa dikeluarkan dulu dari DPC masing-masing partai, tapi selanjutnya juga dari DPD dan DPP," jelasnya lagi.
DPC PDI Perjuangan kabupaten Sintang, dalam hal ini hanya sebatas melakukan penjaringan dan seleksi kelengkapan administrasi kepada Balon Kepala Daerah dan Wakilnya.
"Untuk tahap selanjutnya, hasil dari seleksi administrasi itu akan kita serahkan ke DPD untuk dilakukan fit and propertest." tandasnya. (PHS)



Tidak ada komentar: