-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Pentingnya Media Sosial Jelang Pilkada 2015 (bag. 2 HABIS)

Kelebihan Media Sosial Dalam Kampanye Politik 

  • Tidak instan dalam mempengaruhi pemikiran khalayak

Selain itu, pengguna media sosial yang well inform dan terdidik ini tidak mudah dibohongi, tapi mudah terpengaruh dan simpati pada hal-hal yang membuat mereka tersentuh. Ketenaran dan kekuatan politik yang sekarang menempel pada Jokowi, misalnya, disumbang besar oleh perbincangan di media sosial yang mengarah pada kekaguman setiap orang pada keotentikan dan keseriusan Jokowi selama ini dalam mengurus rakyat.

Di dalam ruang media sosial hanya informasi yang sesuai fakta yang berharga. Untuk mencapai keyakinan bahwa informasi itu sesuai fakta, sering kali muncul perdebatan. Dalam berbagai hal yang menarik perhatian publik terjadi tesis yang dilawan oleh argumen antitesis. Keajaiban sering kali muncul di media sosial berupa tercapainya sintesis. Tidak perlu ada seseorang yang menyimpulkan, tapi dari perdebatan tersebut sering kali muncul "kesepakatan sunyi" di antara pihak-pihak yang berdebat beserta para "pendengarnya".
Inilah sintesis tersebut. Proses seperti ini berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang.

Karena sifatnya yang memiliki rentang waktu panjang, media sosial tidak memiliki pengaruh signifikan untuk kampanye yang sifatnya mobilisasi. Kerja-kerja di media sosial bergerak perlahan dengan membincangkan visi, misi, ide, ideologi. Pengguna media sosial bukan orang yang bisa digiring, tapi bergerak dengan kemauan dan kesadaran sendiri.

Media sosial hanya berpengaruh signifikan bagi politikus yang bekerja sepanjang waktu. Bukan pekerjaan instan lima tahun sekali. Mereka yang intens menyebarkan ide-ide dan berdiskusi dalam bidang tertentu secara mendalam sepanjang waktu akan mendapat hasilnya saat pemilu.

Media sosial tidak cocok untuk politisi "kosong", tapi hanya bagi mereka yang punya kemampuan berpikir dan berdialektika. Media sosial juga tak cocok bagi yang egois, melainkan bagi mereka yang memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap berbagai masalah yang dihadapi masyarakat. Hanya politisi yang memiliki simpati dan empati terhadap permasalahan rakyat yang akan menuai simpati dan empati publik.

Sifat kampanye di media sosial bisa merupakan kebalikan dari kampanye di dunia nyata. Jika di dunia nyata kampanye begitu berisik, keras suaranya tapi tanpa bukti nyata, di media sosial adalah antitesis dari berisik dan bising tersebut, yaitu bermakna. Setiap suara punya arti, memiliki pembuktiannya sendiri-sendiri.

Politik di media sosial bisa merupakan politik sejati, yaitu politik yang benar-benar berisi ide-ide dan aksi nyata untuk kebaikan umum. Inilah politik yang memiliki daya dobrak. Berbagai isu sosial yang menjadi beban masyarakat sering kali mendapatkan solusinya di media sosial.
  • Media social sebagai penyeimbang

Di sisi lain perlu ada regulasi yang jelas dan komprehensif. Kecurangan dan pelanggaran amat mungkin terjadi saat regulasi yang ada memiliki banyak celah. Amat mungkin terjadi kampanye di media sosial saat masa tenang dan pungut-hitung. Permenkominfo No 14/2014 tentang Kampanye Pemilu melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi perlu disosialisasikan dan diperkuat dengan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.

Potensi pelanggaran lainnya terkait kejelasan aktor dan materi kampanye. Perlu ada aturan yang jelas untuk mencegah kampanye yang bersifat fitnah, terutama oleh akun-akun anonim.

Media sosial dapat jadi solusi meminimalkan ketidakadilan. Media sosial dapat jadi penyeimbang media siaran televisi yang sekarang tak lagi mampu mempertahankan independensi dan keadilannya. Televisi dimiliki pengusaha yang sekarang masuk berbagai partai. Kondisi ini menyebabkan media televisi tersebut menjadi corong partai politik sang pemilik. Di sinilah urgensi media sosial.
  • Kekurangan Kampanye Melalui Media Sosial

Dalam kegiatannya sebagai mesin penjaring suara masyarakat, tentunya sosial media memilki jangakaun yang luas. Namun ditengah trendnya yang sedang melambung dimasyarakat, ternyata kampanye melalui sosial media masing kurang untuk menajngkau masyarakat di daerah-daerah terpencil di Indonesia seperti pedalaman Kalimantan, dan masyarakat daerah-daerah pegunungan yang masih jauh dari jangkauan komunikasi elektronik.

Dalam pemanfaatan jejaring sosial, banyak para oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan jaringan informasi yang dipublikasikan untuk masyarakat sehingga muncul “Kampanye Hitam” atau “Black Campaigns”.

“Kampanye Hitam” atau “Black Campaigns” yang belakangan ini melibatkan media sebagai perantara untuk menyampaikan pesan-pesan yang sesungguhnya diluar dari etika politik. Black Campaigns atau kampanye hitam secara terminologi dapat diartikan sebagai kampanye dengan cara jahat yang dilakukan untuk menjatuhkan lawan politik dengan isu, tulisan, atau gambar yang tidak sesuai denagn fakta dengan tujuan untuk merugikan dan menjatuhkan orang lain.

Dalam perspektif etika politik, secara hukum kampanye hitam merupakan bagian kampanye yang dilarang dalam Undang-undang. Seperti ditegaskan dalam Pasal 84 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 Tentang Pemilihan presiden dan Wakil Presiden ditegaskan menganai aturan kampanye, yang melarang sejumlah kampanye sebagai berikut :
  •  Kampanye tidak boleh mempersoalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 
  •  Kampanye tidak boleh dilakukan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik   Indonesia;
  • Kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain;
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  • Mengganggu ketertiban umum;
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu;
  • Menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan;
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
Kecanggihan dan kemudahan tekhnologi membuat kampanye hitam juga semakin mudah dilakukan. Seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, sebuah sosial media sempat memberitakan kampanye hitam yang menimpa capres Jokowi dengan isi sebuah konten foto Jokowi yang bertuliskan RIP (telah meninggal dunia) Ir, Herbertus Jokowidodo (Oey Hong Liong). Dalam konten tersebut juga dituliskan para rekan yang turut berduka cita seperti ketua umum PDIP megawati Soekarnoputri. Contoh tersebut merupakan salah satu dari bagian kampanye hitam atau ‘Black Campaigns” yang tidak mencerminkan etika politik dengan memanfaatkan jejaring sosial untuk menebar isu yang buruk untuk saling menjatuhkan dalam lawan politik.

Kampanye hitam dapat dianggap sebagai penyalahgunaan dari kampanye melalui jejaring sosial sehingga dapat kita simpulkan, kampanye melalui sosial media juga berdampak negatif terhadap penyebaran-penyebaran isu politik yang negatif yang saling menjatuhkan dan tidak mendidik bagi masyarakat. Sehingga dalam praktiknya, masih harus diperlukan pengaturan khusus untuk mengatur mengenai kegiatan dalam berkampanye melalui sosial media.

Kesimpulannya bahwa kesuksesan dalam sebuah pemilu, tidak hanya dipengaruhi oleh efektifitas berkampanye melalui sosial media, sebab interaksi langsung dengan masyarakat lebih diperlukan untuk menjaga jarak antara pemimpin dengan masyarakatnya dan kesigapan seorang pemimpin untuk menyelesaikan langsung permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Kehadiran sosial media sebagai media kampanye, menuntun masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyikapi isu-isu politik yang ada dengan menjunjung tinggi etika politik sebagai cermin masyarakat yang berbudi pekerti luhur dimata dunia dan mencintai perdamaian.(*)

 Petrus Heri Sutopo
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang)

Referensi Penyusunan :
http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/03/29/1153482/media.sosial.dalam.kampanye.politik
https://www.facebook.com/media/set/?set=a.472017769524730.110363.472005732859267&type=1
http://www.tempokini.com/2014/06/peran-sosial-media-sebagai-media-kampanye-politik/
http://www.robymuhamad.com/2012/09/13/riset-facebook-buktikan-keampuhan-kampanye-media-sosial/
http://www.pks-petir.org/2013/01/5-alasan-menggunakan-social-media-dalam-kampanye-politik.html
Urgensi Social Media Dalam Pemenangan Pemilu ... - Yimg
xa.yimg.com/.../Urgensi+Social+Media+Dalam+Pemenangan+Pemilu+20...
http://budisansblog.blogspot.com/2014/03/media-sosial-dalam-kampanye-politik.html

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda