KPUD Sintang Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2015
![]() |
| Ilustrasi Pendaftaran Pemantau Pemilu |
SINTANG, (KN.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sintang, mulai Jumat (1/5) lalu, resmi membuka pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2015 di kabupaten Sintang. Pendaftaran tersebut kata Ketua KPUD Sintang, Supranto Aji dapat dilakukan di Kantor KPUD Sintang
“Diinformasikan kepada seluruh masyarakat, terutama lembaga pemantau pemilu, bahwa saat ini KPUD Sintang sudah membuka pendaftaran lembaga pemantau yang berencana melakukan pemantauan pelaksaan Pemilukada di 13 Kecamatan dalam Kabupaten Sintang,” imbaunya, Senin (4/5)
Mengenai syarat dan ketentuan soal pendaftaran dimaksud, Momongan mengatakan bahwa syaratnya kemungkinan tak berbeda jauh dengan syarat yang diberlakukan pada pemantau Pemilu dan Pilpres waktu lalu.
“Silahkan datang mendaftar ke KPUD Sintang, nanti ada penjelasan dari kami, terkait pendaftaran itu. Selain itu rentang waktunya juga panjang hingga tanggal 2 Nopember 2015,” pesannya.
Diketahui syarat untuk jadi pemantau pemilukada yakni, bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. (PHS)
“Diinformasikan kepada seluruh masyarakat, terutama lembaga pemantau pemilu, bahwa saat ini KPUD Sintang sudah membuka pendaftaran lembaga pemantau yang berencana melakukan pemantauan pelaksaan Pemilukada di 13 Kecamatan dalam Kabupaten Sintang,” imbaunya, Senin (4/5)
Mengenai syarat dan ketentuan soal pendaftaran dimaksud, Momongan mengatakan bahwa syaratnya kemungkinan tak berbeda jauh dengan syarat yang diberlakukan pada pemantau Pemilu dan Pilpres waktu lalu.
“Silahkan datang mendaftar ke KPUD Sintang, nanti ada penjelasan dari kami, terkait pendaftaran itu. Selain itu rentang waktunya juga panjang hingga tanggal 2 Nopember 2015,” pesannya.
Diketahui syarat untuk jadi pemantau pemilukada yakni, bersifat independen; mempunyai sumber dana yang jelas; terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. (PHS)



Tidak ada komentar: