KPUD-Pemkab Sintang Launching Tahapan Pilkada
SINTANG, (KN.com) - Hari Senin, (4/5) lalu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sintang dan Pemkab Sintang me-launching tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2015. Sesuai dengan jadwal yang sudah disusun, pencoblosan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2015.
Bupati Sintang Milton Crosby dalam sambutannya mengatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari upaya membangun demokrasi, dan menjadi salah satu indikator dalam melihat nilai dan distribusi pengaruh politik dalam masyarakat.
“Kita perlu bersama-sama dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas, sehat dan demokratis. Caranya adalah penyelenggara Pilkada harus netral , tegaknya aturan hukum, parpol dan calon kepala daerah harua beretika politik, dan pemilih harus aktif dan cerdas” jelas Bupati Sintang.
Dirinya yakin dengan pengalaman penyelenggara Pilkada selama ini, maka Pilkada Kabupaten Sintang nanti akan bisa berjalan dengan baik.
Anggota KPUD Propinsi Kalimantan Barat Firyan Aziz menyampaikan bahwa ada aturan yang relatif baru yakni rekapitulasi suara hanya dilaksanakan di kecamatan dan kabupaten, keluarga petahana tidak boleh mencalonkan diri, pilkada hanya satu putaran dan pemenang ditentukan oleh suara terbanyak, dan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan KTP dari 6,5 persen dari total pemilih.
Ketua KPUD Kabupaten Sintang Supranto Aji bahwa launching menjadi ajang sosialisasi tahapan pilkada karena Kabupaten Sintang merupakan salah satu dari 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2015.
“Launching ini supaya masyarakat tahu dan paham tahapan yang ada. Saya yakinkan bahwa Pilkada akan diaksanakan pada 9 Desember 2015, dan tidak akan dimundurkan lagi” tegas Supranto Aji.
Masyarakat lanjutnya bisa berpartisipasi aktif dalam beberapa tahapan seperti pemutakhiran data pemilih dan pada saat pencoblosan.
"Kami tidak akan bisa bekerja maksimal jika tanpa dukungan banyak pihak” ajak Supranto Aji.
Berdasarkan tahapan yang ada, 11-15 Juni 2015 penyerahan berkas calon perseorangan, 26-28 Juli 2015 pendaftaran calon, kampanye selama 105 hari mulai 27 Agustus-8 Desember 2015. (PHS)
Bupati Sintang Milton Crosby dalam sambutannya mengatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari upaya membangun demokrasi, dan menjadi salah satu indikator dalam melihat nilai dan distribusi pengaruh politik dalam masyarakat.
“Kita perlu bersama-sama dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas, sehat dan demokratis. Caranya adalah penyelenggara Pilkada harus netral , tegaknya aturan hukum, parpol dan calon kepala daerah harua beretika politik, dan pemilih harus aktif dan cerdas” jelas Bupati Sintang.
Dirinya yakin dengan pengalaman penyelenggara Pilkada selama ini, maka Pilkada Kabupaten Sintang nanti akan bisa berjalan dengan baik.
Anggota KPUD Propinsi Kalimantan Barat Firyan Aziz menyampaikan bahwa ada aturan yang relatif baru yakni rekapitulasi suara hanya dilaksanakan di kecamatan dan kabupaten, keluarga petahana tidak boleh mencalonkan diri, pilkada hanya satu putaran dan pemenang ditentukan oleh suara terbanyak, dan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan KTP dari 6,5 persen dari total pemilih.
Ketua KPUD Kabupaten Sintang Supranto Aji bahwa launching menjadi ajang sosialisasi tahapan pilkada karena Kabupaten Sintang merupakan salah satu dari 269 daerah yang akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2015.
“Launching ini supaya masyarakat tahu dan paham tahapan yang ada. Saya yakinkan bahwa Pilkada akan diaksanakan pada 9 Desember 2015, dan tidak akan dimundurkan lagi” tegas Supranto Aji.
Masyarakat lanjutnya bisa berpartisipasi aktif dalam beberapa tahapan seperti pemutakhiran data pemilih dan pada saat pencoblosan.
"Kami tidak akan bisa bekerja maksimal jika tanpa dukungan banyak pihak” ajak Supranto Aji.
Berdasarkan tahapan yang ada, 11-15 Juni 2015 penyerahan berkas calon perseorangan, 26-28 Juli 2015 pendaftaran calon, kampanye selama 105 hari mulai 27 Agustus-8 Desember 2015. (PHS)


Tidak ada komentar: