DPR: Penyidik KPK dari TNI Ancam Tatanan Konstitusi
JAKARTA, (KN.com) - Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsy menganggap bahwa penggunaan unsur TNI sebagai bagian dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menambah carut-marut hukum di Indonesia. Tak hanya itu, kebijakan itu juga akan berdampak pada persoalan konstitusi negara.
Sebab, Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 tentang TNI sudah mengatur bahwa lembaga militer itu hanya berfungsi sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sebaliknya, masalah penegakan hukum dan konstitusi sudah diamanahkan kepada Kepolisian.
"Bila saat ini penerima mandat ketahanan akan melakukan tugas penegakan hukum, bukankah itu pemikiran yang akan merusak tatanan konstitusi kita," kata pria yang biasa disapa Habib itu saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (8/5).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga tidak bisa menerima alasan yang mengatakan bahwa ide tersebut keluar karena konflik yang sering terjadi antara KPK dengan Kepolisian.
"Apakah hal serupa tidak akan terjadi tatkala para tentara sudah menjadi penyidik KPK?," tanyanya heran.
Habib menyimpulkan, cara tersebut tidak akan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah di internal KPK. Malahan, hal itu akan dianggap menyalahi aturan main yang berlaku.
"Penyidik di KPK sebagaimana diatur dalam pasal 38 dan 39 UU KPK, dimana penyidik dimaksud adalah yang sebagaimana diatur dalam KUHP. Sedangkan selama ini, TNI tidak tunduk pada pidana umum. Mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer," beber Habib. (OZ)
Sebab, Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 tentang TNI sudah mengatur bahwa lembaga militer itu hanya berfungsi sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sebaliknya, masalah penegakan hukum dan konstitusi sudah diamanahkan kepada Kepolisian.
"Bila saat ini penerima mandat ketahanan akan melakukan tugas penegakan hukum, bukankah itu pemikiran yang akan merusak tatanan konstitusi kita," kata pria yang biasa disapa Habib itu saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (8/5).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga tidak bisa menerima alasan yang mengatakan bahwa ide tersebut keluar karena konflik yang sering terjadi antara KPK dengan Kepolisian.
"Apakah hal serupa tidak akan terjadi tatkala para tentara sudah menjadi penyidik KPK?," tanyanya heran.
Habib menyimpulkan, cara tersebut tidak akan menjadi solusi dalam menyelesaikan masalah di internal KPK. Malahan, hal itu akan dianggap menyalahi aturan main yang berlaku.
"Penyidik di KPK sebagaimana diatur dalam pasal 38 dan 39 UU KPK, dimana penyidik dimaksud adalah yang sebagaimana diatur dalam KUHP. Sedangkan selama ini, TNI tidak tunduk pada pidana umum. Mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer," beber Habib. (OZ)



Tidak ada komentar: