135 Orang Mendaftar Sebagai Calon Anggota PPK Pilkada Sintang 2015
| Ketua KPUD Sintang, Supranto Aji |
SINTANG, (KN.com) - Sejak di umumkan tanggal 19 April 2015, dan proses pendaftaran dan pengembalian formulir yang dimulai tanggal 27 April hingga 1 Mei 2015, KPUD Sintang berhasil menjaring sebanyak 135 orang pendaftar calon anggota PPK dari 14 kecamatan.
"Antusias masyarakat dari berbagai kalangan yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai calon anggota PPK masih tinggi," ujar Ketua KPUD Sintang Supranto Aji, Selasa (5/5) di Kantor KPUD Sintang.
Ada yang berbeda dengan rekruitmen sebelumnya. Untuk Pilkada 2015 ini terdapat aturan baru yakni tidak boleh menjabat 2 kali dijabatan yang sama, baik PPK, PPS dan KPPS.
“Sebelumnya kita sempat khawatir akan minimnya pendaftar karena adanya aturan baru dalam proses rekruitmen badan adhoc penyelenggara pemilu, bahwa persyaratan anggota PPK, PPS dan KPPS adalah belum pernah menjabat dua kali periode untuk jabatan yang sama. Namun syukur Alhamdulillah kekhawatiran tersebut tidak terjadi” kata Supranto Aji.
Selanjutnya, berkas 134 orang yang telah mendaftar ini juga telah dilakukan diseleksi secara administrasi. Nama pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan pada Rabu dan Kamis (6-7/5) dan akan mengikuti ujian tertulis serta wawancara mulai hari Jumat hingga Senin, (8-11/5) pukul 13.30 WIB bertempat di Aula KPUD Sintang.
“Materi ujian tertulis yang telah kita siapkan adalah pengetahuan kepemiluan yang terangkum dalam UU Nomor 1 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015. Selain itu calon anggota PPK juga akan diuji pengetahuannya tentang kewilayahan tempat nantinya akan bekerja sebagai PPK” ungkapnya. Setelah melalui seleksi tertulis, KPUD Sintang akan memilih calon yang memperoleh hasil tertinggi dalam ujian tertulis untuk kemudian mengikuti wawancara.
“Mereka yang lolos dalam test tertulis akan kita gali potensi dan wawasan kepemiluannya dalam seleksi wawancara nanti. Hasil dari rangkaian ujian tulis dan wawancara inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan anggota PPK pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2015, yang nantinya akan menjadi mitra kami dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di Kabupaten Sintang” terang Supranto Aji.
Sementara itu, untuk badan adhoc penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan yaitu PPS, sesuai aturan, KPUD Sintang akan meminta rekomendasi nama-nama calon anggota PPS tersebut dari masing-masing kelurahan. (*)
Berikut daftar rekruitmen calon PPK Kabupaten Sintang:
1. Kecamatan Sintang : 15
2. Kecamatan Tempenuk : 10
3. Kecamatan Sepauk : 12
4. Kecamatan Dedai : 6
5. Kecamatan kayan Hilir : 16
6. Kecamatan Kayan Hulu : 7
7. Kecamatan Ketungau Hilir : 9
8. Kecamatan Ketungau Tengah : 13
9. Kecamatan Ketungau Hulu : 5
10. Kecamatan Serawai : 6
11. Kecamatan Ambalau : 5
12. Kecamatan Sungai Tebelian : 10
13. Kecamatan Kelam : 13
14. Kecamatan Binjai : 8
sumber : KPUD Sintang
"Antusias masyarakat dari berbagai kalangan yang ingin mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai calon anggota PPK masih tinggi," ujar Ketua KPUD Sintang Supranto Aji, Selasa (5/5) di Kantor KPUD Sintang.
Ada yang berbeda dengan rekruitmen sebelumnya. Untuk Pilkada 2015 ini terdapat aturan baru yakni tidak boleh menjabat 2 kali dijabatan yang sama, baik PPK, PPS dan KPPS.
“Sebelumnya kita sempat khawatir akan minimnya pendaftar karena adanya aturan baru dalam proses rekruitmen badan adhoc penyelenggara pemilu, bahwa persyaratan anggota PPK, PPS dan KPPS adalah belum pernah menjabat dua kali periode untuk jabatan yang sama. Namun syukur Alhamdulillah kekhawatiran tersebut tidak terjadi” kata Supranto Aji.
Selanjutnya, berkas 134 orang yang telah mendaftar ini juga telah dilakukan diseleksi secara administrasi. Nama pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan pada Rabu dan Kamis (6-7/5) dan akan mengikuti ujian tertulis serta wawancara mulai hari Jumat hingga Senin, (8-11/5) pukul 13.30 WIB bertempat di Aula KPUD Sintang.
“Materi ujian tertulis yang telah kita siapkan adalah pengetahuan kepemiluan yang terangkum dalam UU Nomor 1 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015. Selain itu calon anggota PPK juga akan diuji pengetahuannya tentang kewilayahan tempat nantinya akan bekerja sebagai PPK” ungkapnya. Setelah melalui seleksi tertulis, KPUD Sintang akan memilih calon yang memperoleh hasil tertinggi dalam ujian tertulis untuk kemudian mengikuti wawancara.
“Mereka yang lolos dalam test tertulis akan kita gali potensi dan wawasan kepemiluannya dalam seleksi wawancara nanti. Hasil dari rangkaian ujian tulis dan wawancara inilah yang menjadi dasar bagi kami untuk menetapkan anggota PPK pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2015, yang nantinya akan menjadi mitra kami dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di Kabupaten Sintang” terang Supranto Aji.
Sementara itu, untuk badan adhoc penyelenggara pemilu di tingkat kelurahan yaitu PPS, sesuai aturan, KPUD Sintang akan meminta rekomendasi nama-nama calon anggota PPS tersebut dari masing-masing kelurahan. (*)
Berikut daftar rekruitmen calon PPK Kabupaten Sintang:
1. Kecamatan Sintang : 15
2. Kecamatan Tempenuk : 10
3. Kecamatan Sepauk : 12
4. Kecamatan Dedai : 6
5. Kecamatan kayan Hilir : 16
6. Kecamatan Kayan Hulu : 7
7. Kecamatan Ketungau Hilir : 9
8. Kecamatan Ketungau Tengah : 13
9. Kecamatan Ketungau Hulu : 5
10. Kecamatan Serawai : 6
11. Kecamatan Ambalau : 5
12. Kecamatan Sungai Tebelian : 10
13. Kecamatan Kelam : 13
14. Kecamatan Binjai : 8
sumber : KPUD Sintang


Tidak ada komentar: