Intel Kodim Amankan Ribuan Kilogram Pupuk Diduga Ilegal
![]() |
| Ilustrasi |
SANGGAU, (KN.com) - Sebanyak 162 karung pupuk non-subsidi yang diduga ilegal diamankan anggota Intel Kodim 1204/Sanggau di Jalan Raya Sanggau-Sekadau kilometer 10, Desa Sungai Akar, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Minggu (19/4).
Dan Unit Intel Kodim 1204 Sanggau, Pelda Mat Heri menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan anggota Intel Kodim terhadap truk bermuatan dengan nomor polisi KB 9373 EA.
"Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota di lapangan yang sedang melakukan operasi rutin, " katanya, Minggu.
Ia menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan truk ekspedisi yang biasa menerima jasa angkutan barang itu dikemudikan Subekhi (37), warga Desa Empaci, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.
"Pada saat anggota Unit Intel Kodim/1204 Sanggau melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sopir truk tersebut menunjukkan Delevery Order (DO), " katanya.
Ketika diperiksa dalam surat DO tersebut tidak dicantumkan jenis, merek dan jumlah barang yang hendak dikirim. "Hanya mencantumkan pengirim dan penerima, surat tersebutpun ditulis tangan," kata Mat Heri.
Surat DO yang tidak jelas, akhirnya petugas menahan sopir dan truk tersebut. Sekaligus melakukan pengecekan terhadap barang muatan yang dibawa. "Setelah di lakukan pengecekkan ternyata merek pupuk tersebut Sacco Rock Phosphat, dengan jumlah sebanyak 162 karung (8.100 kg)," ujarnya. (TP)
Dan Unit Intel Kodim 1204 Sanggau, Pelda Mat Heri menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan anggota Intel Kodim terhadap truk bermuatan dengan nomor polisi KB 9373 EA.
"Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota di lapangan yang sedang melakukan operasi rutin, " katanya, Minggu.
Ia menjelaskan, pada saat dilakukan pemeriksaan truk ekspedisi yang biasa menerima jasa angkutan barang itu dikemudikan Subekhi (37), warga Desa Empaci, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.
"Pada saat anggota Unit Intel Kodim/1204 Sanggau melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen sopir truk tersebut menunjukkan Delevery Order (DO), " katanya.
Ketika diperiksa dalam surat DO tersebut tidak dicantumkan jenis, merek dan jumlah barang yang hendak dikirim. "Hanya mencantumkan pengirim dan penerima, surat tersebutpun ditulis tangan," kata Mat Heri.
Surat DO yang tidak jelas, akhirnya petugas menahan sopir dan truk tersebut. Sekaligus melakukan pengecekan terhadap barang muatan yang dibawa. "Setelah di lakukan pengecekkan ternyata merek pupuk tersebut Sacco Rock Phosphat, dengan jumlah sebanyak 162 karung (8.100 kg)," ujarnya. (TP)



Tidak ada komentar: