Di Kecamatan Sintang Baru 10 Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran PPK
SINTANG, (KN.com) - Hari pertama dibukanya pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Senin (27/4) siang ini, tercatat baru sekitar 10 orang yang mengambil formulir pendaftaran di Kantor Kecamatan Sintang. Sementara untuk formulir bagi PPS, menyisakan 2 desa yakni Teluk Kelangsam dan Tanjung Kelangsam.
Hal itu dikatakan Sekretaris Camat Sintang, Sulaiman kepada kenyalangnews.com diruang kerjanya pada Senin (27/4)
Menurut Sulaiman, hal ini menandakan minat masyarakat menjadi anggota PPK di tingkat Kecamatan dan anggota PPS di Kelurahan masih tinggi. Khusus untuk formulir calon anggota PPK, kemungkinan ada yang langsung mengunduhnya melalui website KPU Sintang, http://kpud-sintangkab.go.id/index.php/web/data/11
"Bagi yang bisa mengakses melalui internet, mungkin saja ada calon yang mengunduhnya melalui website KPU Kabupaten Sintang," katanya.
Yang pasti kata dia pengembalian formulir pendaftaran paling lambat adalah hari Jumat (1/5) mendatang.
"Saya yakin saat pengembalian formulir, di beberapa hari terakhir nanti jumlahnya akan tinggi," kata Sulaiman.
Ia mengatakan jumlah PPK dan PPS khusus untuk kecamatan Sintang yang dibutuhkan adalah 5 anggota PPK, sedangkan untuk anggota PPS sebanyak 45 orang yang tersebar di 9 desa dan 6 kelurahan dalam kecamatan Sintang.
"Jadi 5 anggota PPK di setiap kecamatan dan 3 anggota PPS di setiap kelurahan," katanya.
Dirinya memastikan bahwa 5 anggota PPK dan 45 anggota PPS terpilih nanti merupakan orang-orang yang berintegritas serta independent.
"Ini tentunya sesuai dengan yang disyaratkan dalam UU," kata Sulaiman.
Menurutnya, syarat utama menjadi anggota PPK dan PPS sebagimana diatur oleh UU diantaranya bisa baca tulis, berusia minimal 25 tahun, serta tidak terlibat atau menjadi anggota partai politik.
Ia menyebutkan Penyelenggara Pemilu dan panitia seleksi akan memperketat sistem perekrutan anggota PPK dan PPS ini. Pengetatan seleksi ini, katanya terkait indepedensi, integritas, dan netralitas.
"Kita semua tentunya sepakat gelaran Pilkada nanti terselenggara dengan efektif, transparan dan netral," ungkapnya.
Menurut Sulaiman tes atau proses seleksi terdiri dari berbagai tahapan mulai dari tes tertulis dan tes wawancara.
"Nantinya juga akan ada Pakta integritas bagi PPS dan PPK terpilih, agar netralitas terjaga. Sebab kita tidak ingin main-main dalam Pilkada ini. Jadi anggota PPK dan PPS terpilih tidak juga main-main," katanya.
Pakta integritas, katanya, dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan dan menghindari konflik baik di tingkat PPS dan PPK dan ditingkat berikutnya. (PHS)
Hal itu dikatakan Sekretaris Camat Sintang, Sulaiman kepada kenyalangnews.com diruang kerjanya pada Senin (27/4)
Menurut Sulaiman, hal ini menandakan minat masyarakat menjadi anggota PPK di tingkat Kecamatan dan anggota PPS di Kelurahan masih tinggi. Khusus untuk formulir calon anggota PPK, kemungkinan ada yang langsung mengunduhnya melalui website KPU Sintang, http://kpud-sintangkab.go.id/index.php/web/data/11
"Bagi yang bisa mengakses melalui internet, mungkin saja ada calon yang mengunduhnya melalui website KPU Kabupaten Sintang," katanya.
Yang pasti kata dia pengembalian formulir pendaftaran paling lambat adalah hari Jumat (1/5) mendatang.
"Saya yakin saat pengembalian formulir, di beberapa hari terakhir nanti jumlahnya akan tinggi," kata Sulaiman.
Ia mengatakan jumlah PPK dan PPS khusus untuk kecamatan Sintang yang dibutuhkan adalah 5 anggota PPK, sedangkan untuk anggota PPS sebanyak 45 orang yang tersebar di 9 desa dan 6 kelurahan dalam kecamatan Sintang.
"Jadi 5 anggota PPK di setiap kecamatan dan 3 anggota PPS di setiap kelurahan," katanya.
Dirinya memastikan bahwa 5 anggota PPK dan 45 anggota PPS terpilih nanti merupakan orang-orang yang berintegritas serta independent.
"Ini tentunya sesuai dengan yang disyaratkan dalam UU," kata Sulaiman.
Menurutnya, syarat utama menjadi anggota PPK dan PPS sebagimana diatur oleh UU diantaranya bisa baca tulis, berusia minimal 25 tahun, serta tidak terlibat atau menjadi anggota partai politik.
Ia menyebutkan Penyelenggara Pemilu dan panitia seleksi akan memperketat sistem perekrutan anggota PPK dan PPS ini. Pengetatan seleksi ini, katanya terkait indepedensi, integritas, dan netralitas.
"Kita semua tentunya sepakat gelaran Pilkada nanti terselenggara dengan efektif, transparan dan netral," ungkapnya.
Menurut Sulaiman tes atau proses seleksi terdiri dari berbagai tahapan mulai dari tes tertulis dan tes wawancara.
"Nantinya juga akan ada Pakta integritas bagi PPS dan PPK terpilih, agar netralitas terjaga. Sebab kita tidak ingin main-main dalam Pilkada ini. Jadi anggota PPK dan PPS terpilih tidak juga main-main," katanya.
Pakta integritas, katanya, dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan dan menghindari konflik baik di tingkat PPS dan PPK dan ditingkat berikutnya. (PHS)



Tidak ada komentar: