-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Tujuh Keputusan DPR dan Pemerintah Terkait Rupiah

JAKARTA,(KN.com) - Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, meliputi Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggulirkan tujuh keputusan dalam rapat kerja (raker) terkait masalah rupiah.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Mohammad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/3/2015). Keputusan pertama, komisi XI memandang perkembangan nilai tukar rupiah harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan BI. "Karena ini sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi rakyat Indonesia," ujar Fadel.

Kedua, lanjut dia, komisi XI meminta untuk mengurangi defisit dan pemerintah harus menjalankan paket kebijakan tetap sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku.

"Ketiga, kami meminta terkait dengan paket kebijakan LC (letter of credit) untuk ekspor produk minyak kelapa sawit, batu bara, hasil tambang, dan migas, ada sanksi agar efektif," katanya.

Keempat, Komisi XI meminta pemerintah, OJK, dan BI melakukan amanat UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang yang mewajibkan semua transaksi jual beli barang dan jasa di dalam negeri menggunakan rupiah.

"Ini terkait dengan masih banyaknya instansi pemerintahan BUMN yang menggunakan valas. Kami minta agar pemerintah memerintahkan instansi pemerintah dan BUMN segera mengakhiri hal tersebut dan diberi sanksi," tegas Fadel.

Kelima, Komisi XI meminta pemerintah siapkan paket kebijakan yang dapat mendorong ekspor manufaktur dan pertumbuhan impor kebijakan investasi dalam rangka pengurangan ketergantungan impor bahan baku dan bahan penolong.

Komisi XI juga meminta pemerintah melaksanakan upaya khusus (peningkatan kepatuhan, perbaikan SPT, perluasan basis pajak) terkait dengan target penerimaan negara dari perpajakan dalam APBNP 2015, tanpa mengganggu kondusivitas kegiatan usaha terkait dengan penerimaan negara dari perpajakan dalam APBNP 2015.

"Terakhir (ketujuh), Komisi XI meminta kepada OJK, BI, dan pemerintah mewujudkan sistem keuangan inklusif dengan penyiapan kelembagaan sumber daya manusia, dan aturan agar kebijakan tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi terutama UMKM," pungkas Fadel. (sindonews)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda