Birokrat Maju Ke Pilkada, Ini Tanggapan Sekda Sintang
SINTANG, (KN.com) - Statement dari beberapa ASN yang akan maju sebagai balon Bupati Sintang pada Pilkada Desember 2015 mendatang, menjadikan Sekretaris Daerah Sintang Yosepha Hasnah memberikan tanggapan atas fenomena tersebut. Menurut Sekretaris Daerah Sintang, Aparatur Sipil Negara yang akan maju sebagai balon bupati atau wakil bupati adalah hak politik seseorang yang harus dihormati.
"Kita hormati keputusan mereka akan tampil dalam Pilkada mendatang dan itu merupakan hak pribadi yang tak bisa kita halangi," ujar Yosepha Hasnah dalam press conferance yang berlangsung di ruang rapat Sekda Sintang, Kamis (26/3).
Namun demikian, dirinya menegaskan jika ASN yang menyatakan maju di Pilkada untuk meletakkan jabatannya secara profesional agar tidak menimbulkan benturan kepentingan dan sesuai dengan UU No.5 tahun 2014.
"Sudah ditegaskan dalam UU No.5 tahun 2014 pasal 123 bahwa ASN yang mendaftarkan diri sebagai balon Bupati dan wakil bupati wajib untuk mengundurkan diri secara tertulis sejak mendaftarkan diri ke KPU dan tidak dapat ditarik kembali. Jadi itu konsekuensinya. Surat pengunduran diri disampaikan ke Bupati," jelasnya.
Sekda Sintang juga mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Sintang untuk tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada, termasuk juga kepada calon yang berasal dari birokrat untuk tidak mempengaruhi atau menggiring PNS melangar netralitas politik.
"Jika ada pegawai yang terang-terangan melakukan kegiatan kampanye ataupun upaya untuk menggiring maka kita akan kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku." pungkasnya. (*)
"Kita hormati keputusan mereka akan tampil dalam Pilkada mendatang dan itu merupakan hak pribadi yang tak bisa kita halangi," ujar Yosepha Hasnah dalam press conferance yang berlangsung di ruang rapat Sekda Sintang, Kamis (26/3).
Namun demikian, dirinya menegaskan jika ASN yang menyatakan maju di Pilkada untuk meletakkan jabatannya secara profesional agar tidak menimbulkan benturan kepentingan dan sesuai dengan UU No.5 tahun 2014.
"Sudah ditegaskan dalam UU No.5 tahun 2014 pasal 123 bahwa ASN yang mendaftarkan diri sebagai balon Bupati dan wakil bupati wajib untuk mengundurkan diri secara tertulis sejak mendaftarkan diri ke KPU dan tidak dapat ditarik kembali. Jadi itu konsekuensinya. Surat pengunduran diri disampaikan ke Bupati," jelasnya.
Sekda Sintang juga mengingatkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Sintang untuk tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pilkada, termasuk juga kepada calon yang berasal dari birokrat untuk tidak mempengaruhi atau menggiring PNS melangar netralitas politik.
"Jika ada pegawai yang terang-terangan melakukan kegiatan kampanye ataupun upaya untuk menggiring maka kita akan kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku." pungkasnya. (*)


Tidak ada komentar: