-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

KPU: Pendaftaran Calon Kepala Daerah Tanggal 26-28 Juli 2015

JAKARTA, (KN.com) - KPU terus mematangkan berbagai persiapan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak tahun ini, salah satunya Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pilkada. KPU memastikan tahapan pendaftaran calon ‎kepala daerah akan digelar 26-28 Juli 2015.

"Pendaftaran pasangan calon tanggal 26-28 Juli 2015," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jumat (10/4).

Pendaftaran itu berlaku untuk calon gubernur, bupati serta calon walikota. Ferry menerangkan, secara umum tahapan Pilkada telah dimulai dengan tahap persiapan pada Februari lalu. Kemudian launching Pilkada 17 April dan penyerahan Daftar Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2).

"‎Senin depan PKPU tahapan, tata kerja dan pemutakhiran daftar pemilih akan diundangkan ke Kemenkum HAM. Semoga selesai cepat," ujar mantan ketua KPU Jawa Barat itu.

Beberapa Peraturan KPU yang akan diundangkan ke Kemenkum HAM itu hasil pembahasan dengan komisi II DPR dan telah diuji publikkan dengan partai politik peserta pemilu, termasuk pegiat atau LSM pemilu.

‎"Finishing hari ini, Senin depan dikirim ke Kemenkum HAM," lanjutnya.

Berikut beberapa tahapan penting Pilkada 2015 yang tercantum di draf PKPU Tahapan Pilkada:

1. ‎Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
2. ‎Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015
4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
5. Pemungutan suara serentak: ‎9 Desember 2015

Sebagaimana diketahui, Pilkada tahun 2015 akan digelar serentak bagi 260 kabupaten dan kota serta 9 provinsi. Total ada 269 Pilkada. (dtk)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda