-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Kanopi Ruko Ganggu Fasilitas Umum, Pedagang di Warning

SINTANG, (KN.com) - Tim gabungan memberikan tenggat waktu kurang lebih dua minggu ke depan bagi pedagang untuk menertibkan, kanopi Rumah Toko (Ruko) yang melewati faslitas umum. Peringatan ini diberikan setelah petugas mendapati sejumlah pelanggaran, dalam penertiban di kawasan terminal Sui Durian, Rabu (8/4).

Dalam penertiban tim gabungan melibatkan Disperindag, Satpol PP, Kepolisian dan TNI, berlangsung tertib. Petugas mendata dan memberikan peringatan kepada, pedagang yang menambah bagunan Ruko.

Kepala Seksi (Kasi)Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sintang, Sabtu Kusumawaty, mengungkapkan meskipun penertiban bersifat sosialisasi dan peringatan pedagang diberikan tenggat waktu hingga 22 April mendatang.

"Jika sampai pada waktu itu belum dirapikan kita akan melakukan tindak tegas untuk menertibkan," ujarnya kepada Tribun . (TP)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda