Curi Sapi Gunakan Truk Dinas Dishubkominfo Ketapang
KETAPANG, (KN.com) - Satu truk KB 9430 GA milik Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Ketapang yang diserahkan kepada satu di antara desa di Kecamatan Tumbang Titi diamankan jajaran Polres Ketapang, Kamis (19/3).
“Mobil itu dari Tumbang Titi, kita amankan karena digunakan untuk mencuri dua ekor sapi,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kapolsek Kecamatan Tumbang Titi, Ipda L Pasaribu kepada wartawan di Ketapang,” ujarnya, Jumat (27/3).
Mobil bertulis “Dak Sarana dan Prasarana Pedesaan 2012” tersebut menurut Kapolsek digunakan tersangka Misnawi (35) dan Atong (24). “Mobil itu diamankan bersama tersangka pencuri sapinya saat di Ketapang,” ungkapnya.
Kedua tersangka merupakan pencuri sapi milik Junaidi yang merupakan satu daerah di Kecamatan Tumbang Titi. “Laporan masuk pada Rabu (18/3) dan pelaku berhasil kita amankan Kamis (19/3/2015) di rumah saudaranya di Ketapang,” tuturnya.
Berdasarkan pengkuan tersangka baru pertama melakukan pencurian. Namun pihak Kepolisian masih mendalami lantaran sebelumnya pernah ada warga kehilangan sapi. “Akibat perbuatanya kedua tersangka terancam tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto menambahkan pihaknya juga berhasil menangkap Beni (25) warga Desa Lalang Panjang Kecamatan Pemahan. Beni merupakan tersangka pencurian buah sawit milik H Elias disertai kekerasan.(TP)
“Mobil itu dari Tumbang Titi, kita amankan karena digunakan untuk mencuri dua ekor sapi,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto melalui Kapolsek Kecamatan Tumbang Titi, Ipda L Pasaribu kepada wartawan di Ketapang,” ujarnya, Jumat (27/3).
Mobil bertulis “Dak Sarana dan Prasarana Pedesaan 2012” tersebut menurut Kapolsek digunakan tersangka Misnawi (35) dan Atong (24). “Mobil itu diamankan bersama tersangka pencuri sapinya saat di Ketapang,” ungkapnya.
Kedua tersangka merupakan pencuri sapi milik Junaidi yang merupakan satu daerah di Kecamatan Tumbang Titi. “Laporan masuk pada Rabu (18/3) dan pelaku berhasil kita amankan Kamis (19/3/2015) di rumah saudaranya di Ketapang,” tuturnya.
Berdasarkan pengkuan tersangka baru pertama melakukan pencurian. Namun pihak Kepolisian masih mendalami lantaran sebelumnya pernah ada warga kehilangan sapi. “Akibat perbuatanya kedua tersangka terancam tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto menambahkan pihaknya juga berhasil menangkap Beni (25) warga Desa Lalang Panjang Kecamatan Pemahan. Beni merupakan tersangka pencurian buah sawit milik H Elias disertai kekerasan.(TP)



Tidak ada komentar: