-

Berita Terbaru

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

Subscribe

    Advertisement

    Advertisement

    Adverisement

    Adverisement

    Advertisement

    Advertisement

    Advertisement

Mainar Puspa Sari Gantikan Posisi Chomain Wahab

SINTANG, (KN.com) - Mainar Puspa Sari, akhirnya resmi menggantikan M. Chomain Wahab sebagai anggota DPRD Sintang periode 2014 - 2019. Pergantian Antar Waktu tersebut berlangsung Selasa, (23/02) di Gedung DPRD Sintang dalam Rapat Paripurna Khusus, yang di pimpin Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward serta dihadiri 20 anggota DPRD, termasuk Bupati Sintang H.Jarot Winarno dan SKPD.

M. Chomain Wahab, resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Sintang, setelah dirinya dipinang Calon Bupati Agrianus, dalam Pilkada 9 Desember tahun lalu. Sekretariat DPRD Sintang segera merespon dengan mengirimkan surat ke KPU Sintang pada tanggal 26 Oktober 2016.

PAW anggota DPRD Sintang tersebut, sesuai dengan SK yang ditandatangani Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis tertanggal 12 Pebruari 2016.

KPU Sintang sendiri terkait dengan PAW tetap mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, pasal 410 ayat 2 yang menyatakan KPU kabupaten/kota menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan dalam pasal 406 ayat 1 dan 2, kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5 hari sejak diterimanya surat pimpinan DPRD kabupaten/kota. (phs)

Post Comment

Tidak ada komentar:

Berikan Tanggapan Anda